Terhitung hingga hari ini, Rabu 18 Januari 2017, sudah ada 11 laporan pengaduan ke polisi terkait kezaliman mulut Rizieq Shihab.
Berikut daftarnya:
(1) Imam Besar FPI, Rizeq Shihab dilaporkan ke Polda Jawa Barat, oleh organisasi masyarakat Angkatan Muda Siliwangi (AMS) soal penghinaan salam Sunda. Dalam sebuah ceramah di Purwakarta pada 13 November 2015 lalu, Rizeq memplesetkan salam Sunda “Sampurasun” menjadi “Campuracun”.
“Nama Rizeq sebagai terlapor sudah masuk ke Reskrim Polda Jabar, dalam waktu dekat kita akan lakukan pemanggilan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo (25 November 2015). (Terbongkar! Bukti-Bukti FPI Dukung Agus-Sylvi)
(2) Rizeq dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh Sukmawati, 27 Oktober 2016, terkait isi ceramahnya di Bandung, Jawa Barat, yang dianggap menghina Pancasila dan Sukarno.
“Penghinaannya bahwa Pancasila Ketuhanan ditaruh di pantat, sedangkan Piagam Jakarta ada di Kepala,” kata Sukmawati, Putri Bapak Proklamator Bangsa Indonesia, Sukarno.Kini, Bareskrim Polri sudah melimpahkan perkara itu ke Polda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti, karena tempat kejadiannya ada di Bandung, Jawa Barat. (Rizieq Hina Pancasila: “Pancagila, Pantat Cina!”)
Rizieq dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana terhadap lambang negara dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-undang no.24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
(Video: Jangan Ditiru! Ini Makian-Makian Rizieq Shihab)
(3) Rizieq dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI) ke Polda Metro Jaya, Senin, 26 Desember 2016. Rizieq dalam ceramahnya di Jakarta diduga melakukan penistaan agama Krtistiani dengan sangkaan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kita melihat video di twitter atau instagram, di mana menurut kami orasi Rizeq Shihab telah melecehkan umat Kristiani. Kami laporkan saudara Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama,” kata Presidium PP PMKRI, Angelo Wake Kako.
(baca: Organisasi Mahasiswa NU Dukung PMKRI Laporkan Rizieq-FPI)
(4) Rizieq Shihab dilaporkan oleh Student Peace Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya, Sehari setelah PMKRI melapor, Selasa, 27 Desember 2016. SPI menganggap Rizieq dalam ceramahnya telah melakukan penebaran kebencian berdasarkan SARA dengan sangkaan Pasal 156 KUHP.
(baca: Waduh, Rizieq Dipolisikan Anak Umur 19 Tahun)
“Pernyataan Saudara Rizieq Shihab di depan jamaahnya telah jelas-jelas berpotensi memecah kehidupan antar beragama di Indonesia, dia jelas mengolok-olok ajaran agama lain yang dalam Islam sendiri sangat dilarang keras” ujar Direktur eksekutif SPI Doddy Abdallah.
(5) Rizieq dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang Rabu 28 Desember 2016. Laporan tersebut terkait pernyataan Rizieq Shihab dalam video yang tersebar dan diduga bermuatan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
“Kami sudah menyerahkan berkas laporan ke Polda NTT mengenai pernyataan Rizieq Shihab yang dianggap mencederai kehidupan beragama. Kami minta Polda segera proses laporan kami,” kata Ketua GMKI Kupang Christo Kolimo.
(6) Rizieq kembali dilaporkan oleh Forum Mahasiswa dan Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) ke Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2016 atas dugaan penyebaran ujaran kebencian, Rumah Pelita yang dikoordinatori oleh Slamet Abidin menilai, ceramah Rizieq di Jakarta telah mengobok-obok ajaran agama Kristen.
“Saudara Rizieq Shihab betul-betul telah mengobok-obok keyakinan agama lain. Kami dari umat Islam sangat menyesalkan ceramah yang mengandung SARA dan memecah belah kerukunan umat beragama,” ucap Slamet.
(baca: Gara-Gara Menista Semua Agama, Rizieq Shihab Dipolisikan)
(7) Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga bernama Esthomihi dari Tambun Bekasi, 6 Januari 2017, terkait ceramahnya soal simbol “palu arit” di uang rupiah. Esthomihi melaporkan Rizieq J dengan LP: TBL/80/I/2017/PMJ/Dit.Diskrimsus. Rizieq dilaporkan karena melakukan “menyebarkan berita bohong dan kebencian berdasarkan SARA”. Pasal yang jadikan jerat untuk Rizieq adalah: Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(8) Rizieq juga dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya, Minggu, 8 Januari 2017. Rizieq dilaporkan karena dalam ceramahnya yang sudah menyebutkan kalau uang kertas baru yang diterbitkan Bank Indonesia berlogo palu arit yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas tersebut bahkan secara terang-terangan merangkai cerita adanya logo PKI dalam uang terbaru dengan menuding sebagai kesalahan pemerintah padahal sikap pemerintah terhadap PKI sudah jelas, PKI merupakan partai terlarang,” ujar Koordinator JIMAF, M Hendriyan Saksono.
(baca: Terungkap! Saksi Pelapor Ahok Terkait Timses AHY dan FPI)
(9) Solidaritas Merah Putih juga melaporkan Rizieq Syihab lantaran diduga melakukan tindak pidana ajaran kebencian. Ajaran kebencian yang dilontarkan Rizieq yang bermuatan SARA melalui media sosial, adalah dengan menyatakan terdapat gambar palu arit (lambang PKI) dalam uang rupiah.
“Kedatangan kami ke sini, kami dari Solidaritas Merah Putih sebagai warga, anak bangsa yang cinta kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945 serta Bhineka Tunggal Ika, merasa sangat marah dan tersinggung dengan apa yang dikatakan saudara Rizieq yang mengatakan bahwa lambang negara di uang yang diterbitkan BI adalah palu arit dan itu merupakan lambang komunis,” ujar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Sylver Matutina, Selasa (10 Januari 2017).
10. Advokat Rumah Hukum Kelapa Gading melaporkan ke Polisi, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, 14 Januari 2017. Para advokat dari Rumah Hukum Kelapa Gading mendapat kuasa untuk mendampingi Ibu dr. Yanti Khusmiran yang melaporkan Rizieq Shihab terkait dalam ceramah di Pondok Kelapa Jakarta Timur pada tanggal 25 Desember 2016 yang sudah tersebar luas di Youtube.
Ibu dr. Yanti Khusmiran sangat prihatin dengan kondisi persoalan kebangsaan akhir-akhir ini di mana tingkat intoleransi semakin tinggi yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa yang selama ini sudah terjalin dengan baik. Persoalan kebangsaan sudah semestinya diselesaikan oleh semua elemen bangsa secara bersama-sama.
11. Seorang warga bernama Eddy Soetono (62) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau SARA melalui media elektronik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.
Dalam laporan itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam isi ceramah itu, gara-gara Rizieq menyebut ‘Di Jakarta Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq.. pangkat jenderal otak Hansip'”. Tak hanya itu, Kapolda Metro juga dianggap membela palu arit dengan menyebut, ‘sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini jenderal nggak lulus litsus’.
Pelapor menilai, ucapan Rizieq Shihab tersebut berpotensi memecah belah persatuan di Indonesia. (baca: FPI: Kami Jihad Dukung AHY!)
Demikian sudah ada 11 Laporan Pengaduan (LP) ke Polisi yang mengadukan kezaliman mulut Rizieq.