15 Laporan Polisi Terkait Fitnah, Penistaan dan Penyerobotan Tanah oleh Rizieq

1219065
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Rizieq Shihab dalam posisi yang terjepit di Kepolisian karena banyaknya kasus yang menjeratnya, sampai 18 Januari 2017, sudah ada 11 Laporan Pengaduan (LP)

Terhitung hingga hari Kamis 26 Januari 2017, sudah ada 15 laporan pengaduan ke polisi terkait fitnah, penghinaan, penistaan, ancaman, ujaran kebencian dan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.

Berikut daftarnya:

(1) Imam Besar FPI, Rizeq Shihab dilaporkan ke Polda Jawa Barat, oleh organisasi masyarakat Angkatan Muda Siliwangi (AMS) soal penghinaan salam Sunda. Dalam sebuah ceramah di Purwakarta pada 13 November 2015 lalu, Rizeq memplesetkan salam Sunda “Sampurasun” menjadi “Campuracun”.

“Nama Rizeq sebagai terlapor sudah masuk ke Reskrim Polda Jabar, dalam waktu  dekat kita akan lakukan pemanggilan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo (25 November 2015). (Terbongkar! Bukti-Bukti FPI Dukung Agus-Sylvi)

(2) Rizeq dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh Sukmawati, 27 Oktober 2016, terkait isi ceramahnya di Bandung, Jawa Barat, yang dianggap menghina Pancasila dan Sukarno.

“Penghinaannya bahwa Pancasila Ketuhanan ditaruh di pantat, sedangkan Piagam Jakarta ada di Kepala,” kata Sukmawati, Putri Bapak Proklamator Bangsa Indonesia, Sukarno.Kini, Bareskrim Polri sudah melimpahkan perkara itu ke Polda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti, karena tempat kejadiannya ada di Bandung, Jawa Barat. (Rizieq Hina Pancasila: “Pancagila, Pantat Cina!”)

Rizieq dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana terhadap lambang negara dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-undang no.24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

(Video: Jangan Ditiru! Ini Makian-Makian Rizieq Shihab)

(3) Rizieq dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI) ke Polda Metro Jaya, Senin, 26 Desember 2016. Rizieq dalam ceramahnya di Jakarta diduga melakukan penistaan agama Krtistiani dengan sangkaan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kita melihat video di twitter atau instagram, di mana menurut kami orasi Rizeq Shihab telah melecehkan umat Kristiani. Kami laporkan saudara Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama,” kata Presidium PP PMKRI, Angelo Wake Kako.

(baca: Organisasi Mahasiswa NU Dukung PMKRI Laporkan Rizieq-FPI)

(4) Rizieq Shihab dilaporkan oleh Student Peace Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya, Sehari setelah PMKRI melapor, Selasa, 27 Desember 2016. SPI menganggap Rizieq dalam ceramahnya telah melakukan penebaran kebencian berdasarkan SARA dengan sangkaan Pasal 156 KUHP.

(baca: Waduh, Rizieq Dipolisikan Anak Umur 19 Tahun)

“Pernyataan Saudara Rizieq Shihab di depan jamaahnya telah jelas-jelas berpotensi memecah kehidupan antar beragama di Indonesia, dia jelas mengolok-olok ajaran agama lain yang dalam Islam sendiri sangat dilarang keras” ujar Direktur eksekutif SPI Doddy Abdallah.

(5) Rizieq dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang Rabu 28 Desember 2016. Laporan tersebut terkait pernyataan Rizieq Shihab dalam video yang tersebar dan diduga bermuatan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

“Kami sudah menyerahkan berkas laporan ke Polda NTT mengenai pernyataan Rizieq Shihab yang dianggap mencederai kehidupan beragama. Kami minta Polda segera proses laporan kami,” kata Ketua GMKI Kupang Christo Kolimo.

(6) Rizieq kembali dilaporkan oleh Forum Mahasiswa dan Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) ke Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2016 atas dugaan penyebaran ujaran kebencian, Rumah Pelita yang dikoordinatori oleh Slamet Abidin menilai, ceramah Rizieq di Jakarta telah mengobok-obok ajaran agama Kristen.

“Saudara Rizieq Shihab betul-betul telah mengobok-obok keyakinan agama lain. Kami dari umat Islam sangat menyesalkan ceramah yang mengandung SARA dan memecah belah kerukunan umat beragama,” ucap Slamet.

(baca: Gara-Gara Menista Semua Agama, Rizieq Shihab Dipolisikan)

(7) Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga bernama Esthomihi dari Tambun Bekasi, 6 Januari 2017, terkait ceramahnya soal simbol “palu arit” di uang rupiah. Esthomihi melaporkan Rizieq J dengan LP: TBL/80/I/2017/PMJ/Dit.Diskrimsus. Rizieq dilaporkan karena melakukan “menyebarkan berita bohong dan kebencian berdasarkan SARA”. Pasal yang jadikan jerat untuk Rizieq adalah: Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(8) Rizieq juga dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya, Minggu, 8 Januari 2017. Rizieq dilaporkan karena dalam ceramahnya yang sudah menyebutkan kalau uang kertas baru yang diterbitkan Bank Indonesia berlogo palu arit yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas tersebut bahkan secara terang-terangan merangkai cerita adanya logo PKI dalam uang terbaru dengan menuding sebagai kesalahan pemerintah padahal sikap pemerintah terhadap PKI sudah jelas, PKI merupakan partai terlarang,” ujar Koordinator JIMAF, M Hendriyan Saksono.

(baca: Terungkap! Saksi Pelapor Ahok Terkait Timses AHY dan FPI)

(9) Solidaritas Merah Putih juga melaporkan Rizieq Syihab lantaran diduga melakukan tindak pidana ajaran kebencian. Ajaran kebencian yang dilontarkan Rizieq yang bermuatan SARA melalui media sosial, adalah dengan menyatakan terdapat gambar palu arit (lambang PKI) dalam uang rupiah.

“Kedatangan kami ke sini, kami dari Solidaritas Merah Putih sebagai warga, anak bangsa yang cinta kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945 serta Bhineka Tunggal Ika, merasa sangat marah dan tersinggung dengan apa yang dikatakan saudara Rizieq yang mengatakan bahwa lambang negara di uang yang diterbitkan BI adalah palu arit dan itu merupakan lambang komunis,” ujar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Sylver Matutina, Selasa (10 Januari 2017).

10. Advokat Rumah Hukum Kelapa Gading melaporkan ke Polisi, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, 14 Januari 2017. Para advokat dari Rumah Hukum Kelapa Gading mendapat kuasa untuk mendampingi Ibu dr. Yanti Khusmiran yang melaporkan Rizieq Shihab terkait dalam ceramah di Pondok Kelapa Jakarta Timur pada tanggal 25 Desember 2016 yang sudah tersebar luas di Youtube.

Ibu dr. Yanti Khusmiran sangat prihatin dengan kondisi persoalan kebangsaan akhir-akhir ini di mana tingkat intoleransi semakin tinggi yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa yang selama ini sudah terjalin dengan baik. Persoalan kebangsaan sudah semestinya diselesaikan oleh semua elemen bangsa secara bersama-sama.

11. Seorang warga bernama Eddy Soetono (62) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau SARA melalui media elektronik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.

Dalam laporan itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam isi ceramah itu, gara-gara Rizieq menyebut ‘Di Jakarta Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq.. pangkat jenderal otak Hansip'”. Tak hanya itu, Kapolda Metro juga dianggap membela palu arit dengan menyebut, ‘sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini jenderal nggak lulus litsus’.

Pelapor menilai, ucapan Rizieq Shihab tersebut berpotensi memecah belah persatuan di Indonesia. (baca: FPI: Kami Jihad Dukung AHY!)

12. Abdullah, seorang anggota pertahanan sipil (hansip) melaporkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Abdullah menilai, Rizieq sudah melontarkan penghinaan pada pekerjaan hansip melalui kata-katanya yang tersebar lewat media sosial. Abdullah mengungkapkan keberatannya pada kata-kata Rizieq tentang “pangkat jenderal otak hansip” seperti terekam dalam YouTube.

Abdullah yang sehari-hari menjadi hansip di Sepinggan, Balikpapan Selatan, pun mengaku pekerjaannya seperti direndahkan dan dilecehkan.

“Saya lihat di Instagram dan di Youtube bagaimana hansip dibawa-bawa namanya. Kami merasa dihina, Pak,” kata Abdullah seusai melapor ke Sentra Pelaporan Kepolisian Polda Kaltim, Senin (23/1/2017).

Abdullah keberatan ada yang menganggap bahwa hansip adalah pekerjaan orang bodoh dan tak berpendidikan. Ia yakin ada banyak hansip yang mengenyam pendidikan tinggi. Tidak hanya itu, hansip juga sering kali diandalkan di banyak kegiatan di daerah.

“Hansip harusnya tidak perlu dibawa-bawa begitu. Ulama itu kata-katanya harusnya menenangkan, bukan provokasi,” kata Abdullah.

Laporan Abdullah merupakan satu dari tiga laporan yang dimasukkan bersama 28 organisasi kemasyarakatan di Balikpapan ke Polda Kaltim. Mereka keberatan karena Rizieq dan FPI pada setiap aksinya selalu menebar kebencian dan permusuhan berlandaskan agama.

Juru bicara puluhan ormas, Suriansyah dari Gerakan Pemuda Asli Kalimantan, mengatakan, Rizieq sebagai pimpinan FPI mesti bertanggung jawab atas sejumlah ucapannya yang kontroversial.

“Karena semua ceramah, ujaran, dan aksinya memecah belah warga, menciptakan permusuhan, dan kebencian,” kata Suriansyah.

“Pancasila sebagai dasar negara saja dihina. Kami yang anak pejuang terhina,” kata Suriansyah sambil mengeluarkan kartu pejuang atas nama orangtuanya.

Pelaporan ini menyusul penolakan dan penentangan terhadap FPI yang terus berlangsung di Balikpapan.

Sebelumnya, dua kali unjuk rasa terjadi di Balikpapan, dengan demo terbaru berlangsung pada Minggu (22/1/2017) kemarin.

“Kami juga sekaligus melaporkan agar FPI tidak diberi ruang di Balikpapan. Termasuk bila ada niat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia hadir. GNPF ini adalah kedok FPI,” kata koordinator GP Ansor Wilayah Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Grogot, M Rafii.

(baca: Umat Islam Balikpapan Menolak FPI dan GNPF)

Polisi menerima semua laporan ormas itu. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan, warga di manapun boleh melaporkan keberatannya atas tindakan kriminal apapun, meski lokasi kejadian perkara bukan di tempat pelapor. Polda akan mengirim pengaduan itu ke lokasi kejadian terlapor.

“Berdasarkan locus delicti-nya. Jadi kalau laporan kejadiannya di tempat itu ya dikerjakan polisi setempat, kalau di daerah lain maka akan kami kirim laporan itu ke sana,” kata Ade.

“Kalau sudah ada laporan sebelumnya, laporan ini memperkuat. Bila belum ada laporan serupa, ini bisa jadi laporan baru,” tegas Ade. (kompas.com)

13. Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah di kediaman Rizieq di Bogor, Jawa Barat. Tanah itu disebut milik Perhutani. Menurut Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan, tanah tersebut cukup luas.

“Sedang dalam penyelidikan. Beberapa hektar lah. Itu tanah milik Perhutani di Megamendung, Bogor. Dekat kediamannya,” jelas Anton di STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1). (baca: Terbongkar Rizieq Rampok Tanah Negara di Puncak, Dipolisikan! dan Petualangan Netizen Membongkar Markas Mewah FPI di Puncak Hasil Rampokan Rizieq)

14. Rizieq juga baru saja dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sunda karena mengganti memelintir ucapan sampurasun dengan ‘campur racun’.

“Ada yang baru melaporkan lagi. Baru hari ini (25/1). Hari ini, Koalisi Masyarakat Sunda dari berbagai elemen termasuk dari BEM dan masyarakat adat sedang mengadakan audiensi ke Polda Jabar untuk laporkan kembali campuracun itu,” ungkam Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan.

“Bagi masyarakat Sunda, itu sudah menyakiti masyarakat Sunda. Jadi kalau ke sana, saya imbau jangan menyakiti masyarakat Sunda. Karena ini merupakan kebanggaan mereka,” imbuhnya. (Kasus Baru Rizieq: Penyerobotan Tanah dan Sampurasun)

15. Rizieq dilaporkan oleh seorang pendeta bernama Max Evert Ibrahim Tangkudung yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia.

Laporan itu diterima dengan LP/93/1/2017/Bareskrim tanggal 26 Januari. Ucapan Rizieq yang dilaporkan adalah perintah untuk membunuh pendeta.

“Setelah melihat itu (video ceramah) timbul rasa was-was juga, kata-kata ini merangsang orang lain untuk melakukan (pembunuhan) ini kan berbahaya nanti kalau terjadi apa-apa dengan saya bisa ngamuk orang di Manado,” ujar Max kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 26 Januari 2017.

Dalam ceramah yang menyebar sekitar bulan Maret 2016 di YouTube itu, terdapat suara penceramah yang diduga milik Rizieq. Dia memberikan ceramah untuk membunuh pendeta.

“Kita minta seluruh jihadis untuk berangkat bunuh semua pendeta. Berani bunuh pendeta-pendeta radikal? Berani habisi Kristen radikal? Takbir!” ucapnya.

Ucapan itu pun disambut teriakan “Takbir” oleh massa yang mendengarkan ceramahnya.

Dalam laporan ini, Rizieq dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 45a UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Max merupakan seorang pendeta di Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel di Minahasa, Sulawesi Utara. Dia mengaku, dirinya baru melihat video tersebut pada 20 Januari lalu. Dirinya pun kaget mendengar kata-kata dalam video itu.

Menurut Max, seorang pemimpin agama seharusnya memberikan ceramah yang dapat memajukan pemikiran masyarakat bukan dengan memberikan ceramah berisi ujaran kebencian.

“Agama harus mengajarkan orang lain maju menjadi lebih baik. Tidak boleh ada kebencian karena kebencian menghalangi masa depan, sebab itu kami harus melaporkan,” tuturnya (vivanews).

Demikian sudah ada 15 Laporan Pengaduan (LP) ke Polisi yang mengadukan kezaliman mulut Rizieq Shihab. Imam Besar FPI yang kebelet ingin jadi Imam Besar Umat Islam Indonesia, tapi ditolak di mana-mana.

Baca: GP Ansor NU Menolak Rizieq Shihab Sebagai Imam Besar

(gerpol)