313 Sandiaga Uno, Sang Mahluk Super Kaya Ditetapkan Tersangka?

1003322
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Sandipinokio

Jakarta – Kasus Penggelapan tanah yang menjadikan Sandiaga Salahuddin Uno terlapor kini memasuki babak baru.

Seperti yang dilansir detik.com, Polisi sudah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus dugaan penggelapan tanah senilai Rp 7 miliar dengan terlapor Sandiaga Salahuddin Uno. Polisi menjadwalkan pemeriksaan Sandiaga pada hari Jumat (31/3).

“(Kasus) masih dalam penyelidikan. Kalau ada bukti yang kuat, akan kami tingkatkan ke penyidikan. Saksi cukup banyak, antara 12-an (orang),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

Iriawan mengingatkan agar para saksi menghadiri panggilan polisi. Pemeriksaan Sandiaga pada Selasa, 21 Maret, pekan lalu ditunda karena Sandiaga berhalangan hadir.

“Kuasa hukumnya memberikan surat kepada kami, meminta waktu sampai tanggal 19 (April), tapi tidak bisa karena semua sama. Jadi rencana satu atau dua hari ini kita layangkan pemanggilan untuk bisa kita periksa,” ujarnya.

Baca Juga :

Bila Sandiaga tidak memenuhi panggilan kedua kalinya, polisi, disebut Iriawan, memiliki prosedur untuk membawa saksi guna diperiksa.

“Ya equality before the law. Persamaan hak di muka hukum, jadi kita samakan semua ya. Itu ada aturannya, jemput paksa dibawa untuk diperiksa,” tegas Iriawan.

Secara terpisah, Sandiaga menyatakan siap menghadiri panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat lusa.

“Bang Sandi akan hadir dalam panggilan pertama, jadi tidak perlu menunggu panggilan kedua. Dia datang pada hari Jumat nanti,” kata Wakil Ketua Tim Advokasi Anies, Yupen Hadi, di Posko Cicurug, Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).

Sebelumnya Sandi ngerengek-rengek agar kasusnya ditangguhkan merujuk ke perkapolri tentang calon pemimpin daerah yang ditangguhkan proses hukumnya sampai tahapan pilkada selesai (Surat Edaran Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 yang diteken Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti).

Namun polri dengan tegas telah mengatakan bahwa perkapolri tersebut sudah dibatalkan merujuk ke kasus Ahok. Di sini Polri mengedepankan prinsip Equality Before the Law.

Tidak seperti Ahok yang inisiatif,  kooperatif dan gentle menghadapi proses hukum, pada kesempatan pertama panggilan sang mahluk super kaya ini mangkir dengan berbagai deretan ngelesnya. Ada adagium mengatakan BERANI KARENA BENAR, TAKUT KARENA SALAH.

Kita nantikan apakah 313 2017 akan menjadi hari bersejarah dalam hidup mahluk super kaya bernama Sandiaga Uno ini dengan ditetapakan menjadi tersangka?

detik/gerpol