4 Kasus Ini Akan Jebloskan Rizieq ke Penjara

1203799
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Rizieq Shihab, Imam Besar FPI, Buni Yani dan Heri Anudin Ketua FPI Pasar Minggu

JAKARTA  – Pepatah ‘Mulutmu Harimaumu’ mungkin pantas disematkan untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, setiap ucapan yang terlontar dari mulutnya kerap menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.

Tercatat, sudah ada empat perkara yang membuat dirinya dilaporkan ke polisi dalam satu waktu sekaligus. Semuanya disebabkan karena satu hal, mulutnya yang asal kalau bicara.

Media ini mencoba merangkum ucapan Rizieq yang membuatnya harus berurusan dengan kepolisian. Berikut di antaranya:

  1. Menghina Pancasila

Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI), Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016. Dia diduga sudah menghina Pancasila dan Presiden pertama Indonesia, Soekarno saat tabligh akbar FPI di Jawa Barat beberapa tahun lalu.

(baca: Rizieq Merengek Minta Kasusnya Dicabut, Sukmawati: Rizieq Telah Sakiti Bangsa)

Orasi Rizieq tersebut sebenarnya sudah diunggah ke YouTube sejak dua tahun lalu. Dalam video itu mengatakan ‘Pancasila Soekarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala’.

  1. Pertanyakan Bidannya Tuhan

Saat ceramah di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rizieq sempat bertanya ‘kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?’. Pernyataan itu sontak mendapat gelak tawa dari jemaat.

Setelah video dugaan penistaan agama viral di dunia maya, beragam mahasiswa dan ormas melaporkan Rizieq ke polisi seperti Student Peace Institute (SPI), Forum Mahasiswa-Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

(Baca: Gara-Gara Menista Semua Agama, Rizieq Shihab Dipolisikan)

Dia disangkakan Pasal 156 dan 156a tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

  1. Simbol Palu Arit di Uang Baru

Dalam ceramahnya yang diunggah akun YouTube FPI TV pada 26 Desember 2016. Rizieq merangkai cerita seakan-akan ada logo palu arit dalam mata uang baru Republik Indonesia.

“Kalau di bawah matahari ini memang BI tulisannya, tapi yang jadi pernyataan begitu tidak ada matahari keluar palu arit. Sejak kapan uang negara pake logo palu arit? Ini bukan fitnah, ini fakta. Ini negara pancasila apa negara PKI?” ujar Rizieq dalam ceramahnya.

(baca: Polda Metro Seret Rizieq Shihab dengan ‘Palu Arit’)

Akibat ocehannya, Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas tuduhan Menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA seperti yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan tentang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

  1. Hina Kapolda Otak Hansip

Lagi-lagi ceramah Rizieq berbuntut panjang. Dia dilaporkan mitra Babinkamtibmas, Eddy Soetono karena sudah menghina Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan otak hansip.

“Kapolda ngancem akan dorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan habib Rizieq, ciieee. Pangkat jenderal, otak hansip,” ujar Rizieq.

(baca: Kapolda Metro Cuekin Rizieq: Emang Siapa Dia Mau Copot Saya?)

Iriawan hanya bisa tertawa mendengar ocehan Rizieq. “Saya ketawain saja, Saudara Rizieq akhlaknya paling baik dan otaknya paling pintar di Indonesia,” kata Iriawan.

sumber: kriminalitas.com