Berbagai elemen organisasi masyarakat ramai-ramai melaporkan Muhammad Rizieq Shihab terkait pernyataan yang memuat adanya unsur tindak pidana. Berikut ini rangkuman laporan masyarakat dengan terlapor Rizieq ke kepolisian.
Pertama, Rizeq dilaporkan ke Polda Jawa Barat, oleh organisasi masyarakat Angkatan Muda Siliwangi (AMS) soal penghinaan salam Sunda.Dalam sebuah ceramah di Purwakarta pada 13 November 2015 lalu, Rizeq memplesetkan salam Sunda “Sampurasun” menjadi “Campuracun”.
“Nama Rizeq sebagai terlapor sudah masuk ke Reskrim Polda Jabar, dalam waktu dekat kita akan lakukan pemanggilan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo (saat itu).
Kedua, Rizeq dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh Sukmawati terkait isi ceramahnya di Bandung, Jawa Barat, yang dianggap menghina Pancasila dan Sukarno.
“Penghinaannya bahwa Pancasila Ketuhanan ditaruh di pantat, sedangkan Piagam Jakarta ada di Kepala,” kata Sukmawati, Putri Bapak Proklamator Bangsa Indonesia, Sukarno.Kini, Bareskrim Polri sudah melimpahkan perkara itu ke Polda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti, karena tempat kejadiannya ada di Bandung, Jawa Barat.
Rizieq dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana terhadap lambang negara dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-undang no.24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Ketiga, Rizeq dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI) ke Polda Metro Jaya, Senin, 26 Desember 2016. Rizieq dalam ceramahnya di Jakarta diduga melakukan penistaan agama Krtistiani dengan sangkaan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kita melihat video di twitter atau instagram, di mana menurut kami orasi Rizeq Shihab telah melecehkan umat Kristiani. Kami laporkan saudara Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama,” kata Presidium PP PMKRI, Angelo Wake Kako.
(baca: Organisasi Mahasiswa NU Dukung PMKRI Laporkan Rizieq-FPI)
Keempat, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Student Peace Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya, Sehari setelah PMKRI melapor, Selasa, 27 Desember 2016. SPI menganggap Rizieq dalam ceramahnya telah melakukan penebaran kebencian berdasarkan SARA dengan sangkaan Pasal 156 KUHP.
(baca: Waduh, Rizieq Dipolisikan Anak Umur 19 Tahun)
“Pernyataan Saudara Rizieq Shihab di depan jamaahnya telah jelas-jelas berpotensi memecah kehidupan antar beragama di Indonesia, dia jelas mengolok-olok ajaran agama lain yang dalam Islam sendiri sangat dilarang keras” ujar Direktur eksekutif SPI Doddy Abdallah.
Kelima, Rizieq dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kriten Indonesia (GMKI) Cabang Kupang Rabu 28 Desember 2016.
Laporan tersebut terkait pernyataan Habib Rizieq Shihab dalam video yang tersebar dan diduga bermuatan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
“Kami sudah menyerahkan berkas laporan ke Polda NTT mengenai pernyataan Habib Rizieq Shihab yang dianggap mencederai kehidupan beragama. Kami minta Polda segera proses laporan kami,” kata Ketua GMKI Kupang Christo Kolimo.
Keenam, Rizieq kembali dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Dan Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) ke Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2016 atas dugaan penyebaran ujaran kebencian, Rumah Pelita yang di koordinatori oleh Slamet Abidin menilai, ceramah Rizieq di Jakarta telah mengobok-obok ajaran agama Kristen.
“Saudara Rizieq Shihab betul-betul telah mengobok-obok keyakinan agama lain. Kami dari umat Islam sangat menyesalkan ceramah yang mengandung SARA dan memecah belah kerukunan umat beragama,” ucap Slamet.
(baca: Gara-Gara Menista Semua Agama, Rizieq Shihab Dipolisikan)
Ketujuh, Habib Rizieq juga dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya, Minggu, 8 Januari 2017.Rizieq dilaporkan karena dalam ceramahnya yang sudah menyebutkan kalau uang kertas baru yang diterbitkan Bank Indonesia berlogo palu arit yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas tersebut bahkan secara terang-terangan merangkai cerita adanya logo PKI dalam uang terbaru dengan menuding sebagai kesalahan pemerintah padahal sikap pemerintah terhadap PKI sudah jelas, PKI merupakan partai terlarang,” ujar Koordinator JIMAF, M Hendriyan Saksono.