ACTA Fitnah Polisi: Pengeroyok Ahoker Tidak Boleh Sholat di Tahanan

597623
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
ACTA; Habiburrohman, Novel Bamukmin

Ruby Pegi Prima alias Pendi (26), tersangka pengeroyok pendukung Ahok yang bernama Iwan (44), membantah didiskriminasi selama ditahan di Mapolrestro Jakarta Barat. Pendi mengaku selama ini bebas mendirikan shalat lima waktu.

“Untuk dilarang shalat, tidak ya, Pak,” kata Pendi dalam tanya jawab dengan Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Adex Yudiswan, Senin (20/3/2017).

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sebelumnya mengadukan Polres Metro Jakarta Barat lantaran saat mereka mengunjungi Pendi di tahanan, Pendi shalat mengenakan celana pendek.

ACTA menyebut ketika ibadah tidak sesuai dengan hukum syar’i, ada hak asasi yang dilanggar. Dengan alasan ini ACTA kemudian melaporkan ke Komnas HAM karena Pendi tidak difasilitasi untuk melakukan shalat sesuai dengan hukum syar’i.

Pendi mengaku ia shalat menggunakan celana pendek lantaran tidak melihat ada sarung yang bisa digunakan tahanan.

“Di situ sudah difasilitasi sarung, cuma saya enggak tahu berhubung sudah jam jenguk jadi saya langsung bur-buru melaksanakan shalat dzuhur. Karena saya udah ketinggalan, udah mepet,” ujar Pendi.

Pendi sebelumnya dipolisikan karena telah melakukan pengeroyokan kepada pendukung Ahok.

Pendi menegaskan tak ada perlakuan diskriminatif yang diterimanya. Ia juga tak pernah menyuruh siapapun untuk melaporkan kondisinya di tahanan.

“Mungkin ada orang lain (yang melapor). Secara pribadi saya tidak tahu permasalahan yang ada di luar,” ujarnya.

ACTA sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait keterangan dari Pendi sendiri. Terlihat jelas upaya mereka memfitnah polisi dengan tuduhan pelanggaran HAM dengan tidak memberikan fasilitas tahanannya untuk beribadah tanpa melakukan crosscheck terlebih dahulu.

(kompas/gerpol)