ACTA Jiper, Cabut Gugatan ke Ahok, Keok Lo!

501608
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Jakarta – Terkait dengan status Gubernur DKI Basuki T Purnama, Mahkamah Agung dalam suratnya ke Mendagri Tjahjo Kumolo memilih tak berpendapat karena sudah ada gugatan mengenai status Ahok. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatan tersebut karena tak ingin dijadikan kambing hitam.

“Kami tegaskan bahwa sejak 16 Februari 2017, ACTA telah mencabut gugatan PTUN kepada pemerintah soal pemberhentian sementara Ahok, yang telah menjadi terdakwa,” ujar Wakil Ketua ACTA Herdiansyah dalam keterangannya, Kamis (23/2/2017).

Baca Juga:

Herdiansyah menyatakan, kalau gugatan ini tidak dicabut, paling cepat putusan baru akan keluar empat atau lima bulan mendatang. Proses hukum sampai tahap berkekuatan hukum tetap akan memakan waktu yang sangat lama.

“Jika kami menang di PTUN, pemerintah pasti banding ke Pengadilan Tinggi TUN, lalu kasasi, dan PK yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Bahkan bisa jadi perkara ini baru benar-benar inkrah lebih 5 tahun mendatang, yang artinya sudah selesai periode jabatan gubernur 2017-2022,” kata Herdiansyah.

Menurut Herdiansyah, semula gugatan PTUN dimaksudkan untuk mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan pengurusan negara.

“Namun saat ini semua urusan penundaan pemberhentian sementara Ahok kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah, termasuk konsekuensi politik dan risiko hukum ketatanegaraannya,” ujar Herdiansyah. Terlepas dari belum berpendapatnya MA, Herdiansyah menyatakan seharusnya Mendagri Tjahjo tetap memberhentikan Ahok meskipun tidak ada gugatan ke PTUN.

“Harus digarisbawahi, jika ada atau tidak gugatan ACTA dan fatwa MA, Ahok tetap harus diberhentikan sementara karena aturannya sudah sangat jelas,” ujar Herdiansyah.

“Kami ingatkan pemerintah untuk tidak menganggap remeh kasus tuntutan pemberhentian Ahok ini. Mereka harus belajar dari kasus di negara-negara lain di mana krisis politik bisa berawal dari pelanggaran hukum yang terang benderang,” sambung Herdiansyah.

Pencabutan tuntutan oleh ACTA ini jelas adalah bentuk ketakutan ACTA, mereka ‘tidak jantan’ menghadapi kasus yang sebenaenya mereka ikut-ikutan menggemboskanya.

(detik/gerpol)