Kuasa Hukum Buni Yani, minta agar kliennya juga di SP3kan seperti Ade Armando. Merespon hal tersebut Ade Armando mengatakan Kasusnya dan Buni Yani jelas berbeda, hal tersebut disampaikan Ade dalam status Facebooknya.
Ade juga mengatakan, bagaimana mungkin jika kasus orang lain bisa di SP3kan berarti kasus yang lain juga bisa, Ade mempertanyakan dari mana pengacara Buni Yani belajar hal tersebut.
Baca Juga:
- Mujahidin Duduki DPR, Fadli Zon Pimpin Sidang Istimewa MPR
- Saksi Youtube vs Saksi Asli di Sidang Ahok
- Terungkap! Semua Jawaban Saksi Pelapor di Sidang Ahok Sudah Diarahkan
Untuk lebih jelasnya Berikut adalah status lengkap Ade Armando:
Aldwin Rahardian, si kuasa hukum itu, menuding pihak kepolisian diskriminatif. Menurut logikanya, kalau kasus Ade Armando di SP3kan, kasus Buni Yani juga harus di SP3kan.
Kuasa hukum ini belajar hukum di mana ya?
Kasus baru bisa diSP3kan kalau ada alasan kuat. Masak karena orang lain bebas, kliennya juga layak bebas?
Kasus saya dan Buni Yani sama sekali berbeda.
Persamaannya cuma satu: saya dan Buni Yani ditersangkakan dengan menggunakan UU ITE. Cuma itu.
Selebihnya lain sama sekali.
Saya diadukan ke polisi karena pada Mei 2015, saya menulis di FB: “Allah bukan orang Arab”. Pernyataan saya dituduh menodai agama. Saya dituduh menyamakan Allah dengan orang.
Polisi kemudian menyimpulkan tak ada unsur pidana dalam kalimat saya. Ya masak sih menyatakan Allah bukan orang Arab berarti saya menyamakan Allah dengan orang?
Buni Yani lain sama sekali.
Ia dilaporkan karena pada Oktober 2016 mengunggah penggalan video pidato Ahok disertai dengan keterangan di status yang menghilangkan bagian penting dari kalimat Ahok sehingga bisa menimbulkan persepsi bahwa Ahok berniat menghina Al Quran.
Dalam status FB tersebut, Bunyi Yani menggambarkan Ahok seolah-olah mengatakan: “Bapak-Ibu [pemilih Muslim]… dibohongi Surat Al Maidah 51″… [dan] “masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi”.
Padahal kalimat asli Ahok adalah: “Bapak ibu gak bisa pilih saya karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu. Itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan gak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya gak papa.”
Terlihat secara jelas, Buni Yani memang mengubah penggalan kalimat “dibohongin pakai surat Al Maidah” menjadi “dibohongi surat Al Maidah 51”.
Status FB Bun Yani kemudian memicu rangkaian peristiwa yang menyebabkan Ahok menjadi tersangka penodaan agama dan memicu rangkaian aksi yang menghabiskan biaya puluhan miliar rupiah sejak November 2016. Gara-gara status FB Bunyi Yani, Jakarta terbelah, Jakarta tercekam dengan ketakutan, kebencian terhadap kaum Tionghoa dan Kristen berkumandang secara terbuka di muka publik dan bahkan terjadi konflik fisik yang berdarah-darah di jalanan.
Jadi, secara amat terang benderang dapat disimpulkan, kasus Buni Yani sama sekali tidak sejajar dengan kasus saya.
Saran saya: jalani saja proses hukumnya. Percaya saja pada Allah. Kalau Buni Yani memang tidak berniat buruk, Insya Allah, dia bebas.
Saya turut mendoakan
(Gerpol)