Ahli Hukum Pidana Ini Membongkar Keraguan Jaksa yang Menuntut Ahok

1096266
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Siaran Pers
14 Mar 2017

Persidangan Ahok ke-14:

‘PENGGUNAAN PASAL ALTERNATIF BENTUK KERAGUAN PENUNTUT UMUM’
JAKARTA – Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Ahli Hukum Pidana, dan juga Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dalam kesaksiannya di persidangan ke 14 kasus penistaan agama yang mendakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menilai bahwa penggunaan pasal alternatif adalah bentuk keraguan dari Penuntut Umum.

“Saya sama sekali tidak keluar dari Berita Acara Pemeriksaan. Tetapi saya memberi stressing terhadap beberapa hal dan memberikan beberapa makna. Pertama selama ini orang menganggap antara niat dan kesengajaan adalah hal yang sama, padahal itu dua hal yang berbeda, ” ujar Prof. Edward, dalam persidangan ke 14 di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta.

Seperti contoh pasal 156a yang disangkakan itu tidak hanya menghendaki kesengajaan, tetapi juga menghendaki niat. Niat itu tidak bisa serta merta diukur hanya dari ucapan, imbuh Hiariej, “akan tetapi harus dilihat dari keadaan kesehariannya apakah betul perilaku itu punya niat atau tidak.”

Hiariej juga menjelaskan bahwa di dalam persidangan dia juga meluruskan beberapa hal. Bahwa ahli harus bersifat objektif, independen dan netral, jangan sampai ahli juga sebagai pihak pelapor dan memiliki konflik kepentingan di dalam persoalan yang sedang disidangkan.

Bahkan, ungkap Hiariej lebih jauh, tadi juga di persidangan saya meminta kepada hakim kalau bisa menghadirkan saksi yang betul-betul independen, di dalam perkara ini, “Karena waktu gelar perkara di Bareskrim itu, tidak hanya saya sendiri, di situ juga ada Prof. Indiarto Seno Aji dan Dr. Eva Ahyar Zulva yang saya kira secara objektif perlu juga didengarkan keterangannya untuk bisa meyakinkan hakim sampai pada kesimpulan apakah terdakwa ini bersalah atau tidak.”

Mengenai pasal alternatif yang didakwakan, Hiariej menjelaskan bahwa dalam teori hukum pidana seorang Penuntut Umum memasang pasal yang bersifat alternatif atau dakwaan alternatif sesungguhnya itu memperlihatkan keraguan bagi penuntut umum.

“Sehingga yang dia presentasikan di dalam sidang pengadilan, semua akan di buktikan kemudian dia memberi keleluasaan kepada hakim untuk menentukan apakah pasal 156 atau 156a. Tetapi perlu di garisbawahi bahwa penggunaan pasal alternatif adalah bentuk keraguan dari Penuntut Umum,” tegasnya.

___

(gerpol)