Polemik soal Spanduk Provokatif yang diprakarsai Timses Anies Baswedan demi raih suara Pilkada sudah tidak melihat etika dan estetika, bahkan juga terjadi penodaan Agama Islam dalam hal ini. Apa pasal? Memandikan Jenazah hukumnya Fardhu Kifayah, dimana hal tersebut adalah Sakral dan diatur dalam Agama Islam. (baca: Jangan Takut Jenazah Ditolak, Pemprov Jakarta akan Urus)
Baca: Terungkap 2 Foto Aktor Pemesan Spanduk SARA dari Tim Anies
Timses Anies sengaja menghembuskan isu ini untuk dapat simpati dari konstituen, tentu saja ingin merebut kantong Ummat Islam dengan pencitraan paling Islami karena sudah bertemu Rizieq FPI, menunggangi Aksi Bela Islam dan Kampanye di Masjid Masjid.
Permainan kotor Anies ini sampai pada level menggunakan Masjid sebagai posko Kampanye yang seolah Bela Islam padahal justru menista Islam dengan menampilkan Islam yang galak dan penuh ancaman-ancaman bagi pemilih Ahok, bahkan menggunakan Ustadz yang FPI untuk menghembuskan isu bahwa baju Kotak Kotak adalah musuh Islam. (baca: Habib Luthfi: 70% Khatib Sholat Jumat di Jakarta Khotbahnya Politis ingin Menggulingkan Pemerintah)
Masyarakat Jakarta tidak bodoh, dan hal semacam ini harus dilawan melalui Jalur Hukum yang jelas dan ditegakkan dengan tegas (baca: Pengusiran Relawan Kotak-Kotak Oleh Seorang Ustad dan Ustad yang Mengusir Relawan Akhirnya Minta Maaf)
Baca: Banser dan Pemuda Ansor Bongkar Spanduk dan Baleho Rizieq
Akhirnya….
Luar biasa. Memerlukan waktu 3 hari sejak pelaporan ke Polres Jakut. Negosiasi yang alot dilakukan. Provokasi dan intimidasi terstrukrur oleh DKM Masjid Nurul Hidayah. Setelah terpasang 10 hari lebih akhirnya diturunkan juga. Penurunan yg menghadirkan Kapolsek dan anggota kepolisian dari Polres jakut dgn memakai baju koko tanpa memakai baju dinas….
(gerpol)