Akhirnya TEMPO Minta Maaf karena Fitnah Teman Ahok Terima Duit 30 Milyar dari Pengembang Reklamasi

1106711
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Sampul Majalah Tempo yang Memuat Berita Teman Ahok

BERIKUT INI MERUPAKAN HAK JAWAB CYRUS NETWORK TENTANG PEMBERITAAN “DUIT REKLAMASI UNTUK TEMAN-TEMAN AHOK” BERDASARKAN PERNYATAAN PENILAIAN DAN REKOMENDASI (PPR) DEWAN PERS NOMOR 28/PPR-DP/VIII/2016, NOMOR 29/PPR-DP/VIII/2016, NOMOR 30/PPR-DP/VIII/2016 TANGGAL 29 AGUSTUS 2016 SEKALIGUS PERMINTAAN MAAF MAJALAH TEMPO, KORAN TEMPO DAN TEMPO.CO KEPADA CYRUS NETWORK, HASAN NASBI, YUSTIAN FADJI MARSANTO, DAN AMIR MAULANA”.

Hak Jawab Cyrus

Bekaitan dengan berita Tempo edisi 20-26 Juni tentang aliran dana dari pengembang kepada Teman Ahok melalui Sunny Tanuwidjaja dan Cyrus Network/Hasan Nasbi sebesar Rp 30 miliar, kami merasa pemberitaan itu telah merusak harga diri dan integritas yang selama ini terjaga. Termasuk tuduhan bahwa Teman Ahok secara tidak langsung menerima uang itu melalui Cyrus Network. Pemberitaan ini jelas sangat tendensius, tidak berdasar dan mengada-ada.

Kami juga sangat keberatan terhadap sampul edisi 20-26 Juni 2016 tersebut, yang berjudul “Duit Reklamasi untuk Teman-Teman Ahok.” Judul dan gambar sampul tersebut bermakna bahwa teman-teman Ahok (termasuk Teman Ahok) merupakan pihak yang menerima uang dari pengembang reklamasi. Tuduhan Tempo jelas salah besar.

Hak Jawab Cyrus Dimuat di Majalah Tempo

Isapan Jempol Kisah Pembawa Uang

Tempo menyebut keterangan Andreas kepada KPK bahwa dia, Amir Maulana, dan Yustian FM berangkat dari kantor Cyrus di Pejaten, Jakarta Selatan, pada 14 April 2015, jam 12.00, menuju dermaga di Perumahan Pantai Mutiara, Jakarta Utara, untuk mengambil uang Rp 1,3 miliar dari Presiden Direktur Agung Podomoro Ariesman Widjaja melalui Sunny, adalah kebohongan besar. Pada tanggal tersebut, Andreas dan tim Cyrus berada di Cianjur, Jawa Barat, untuk mengikuti sejumlah kegiatan.

Andreas Memutar Balik Fakta Pembelian Mobil

Sekitar Juni 2015, BOD Cyrus patungan membeli Honda CRV atas nama Yustian FM sebagai mobil operasional untuk level eksekutif. Mobil ini dibeli di dealer Honda Mugen Jalan Pasar Minggu, bukan Honda Simatupang seperti khayalan Tempo. Nama Yustian dipakai murni karena yang bersangkutan mengajukan kerelaan ketika di level eksekutif ditanya siapa yang namanya bisa dipakai. Wartawan Tempo ngotot bahwa dia mendapatkan data dari KPK dan PPATK. Ini tindakan berbohong dan pencatutan yang tidak pantas dari wartawan Tempo.

Mobil ini digunakan bergantian oleh BOD Cyrus. Beberapa teman dekat Hasan juga pernah menggunakan mobil ini, termasuk Sunny. Ada pembelian mobil atas nama Michael Victor Sianipar. Pembelian ini merupakan permohonan pinjaman dari Michael terhadap Hasan. Michael tidak bisa mengajukan kredit pembelian mobil ke perbankan karena merasa tidak bankable, meski 30 persen gajinya sangat cukup untuk skema cicilan.

Andreas mengajukan diri membantu mengurus pembelian di Toyota Astra Alam Sutra, dengan alasan mengenal marketingnya karena membeli mobil Innova miliknya di tempat tersebut. Andreas menjanjikan bisa mendapatkan harga lebih murah, banyak bonus, dan ditambah motivasi pribadi untuk mendekati marketing tersebut.

Andreas sempat menalangi tanda jadi pembelian mobil menggunakan kartu kreditnya, namun secara keseluruhan DP dan pelunasannya ditanggun penuh oleh Hasan. Atas pinjaman tersebut, Michael membayar cicilan ke Hasan tiap bulan sebesar Rp 4 juta. Artinya, Andreas kembali berbohong soal ada permintaan Sunny untuk dibelikan mobil Honda CRV dan Toyota Avanza Veloz kepada CN. Kebohongan juga bisa dilihat dari kesalahan nama dealer yang dia sampaikan kepada Tempo, termasuk tuduhan terhadap staff keungan CN Erika Zahara yang menjadi juru bayar pembelian tersebut dengan menggunakan rekening pribadinya. Bisa dibuktikan bahwa rekening Erika tidak pernah dipakai untuk transaksi yang Andreas tuduhkan.

Baca: Bagaimana TEMPO Memframing dan Menjual Ahok

Cara wartawan Tempo Anton Aprianto yang berusaha mengkonfirmasi Erika dengan cara memberitahu bahwa rekeningnya selama setahun terakhir sudah ditelusuri PPATK jelas melanggar etika dan menjadi ancaman. Padahal, belakangan muncul berita bahwa PPATK belum pernah mendalami rekening terkait tulisan berita Tempo tersebut.

Khayalan Menerima Dana Rp 7 Miliar

Tulisan Tempo bahwa Andreas ikut menerima dana Rp 7 Miliar dari Sunny, yang merupakan pemberian bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma (Aguan), di lantai dua kantor CN pada 19 Agustus 2015 juga sebuah kebohongan besar.

Pada 19 Agustus 2015 dinihari, Andreas lembur menyusun proposal untuk klien pilkada Depok, Jawa Barat, hingga menjelang subuh. Akibatnya Andreas baru datang menjelang sore. Selain itu, sekitar jam 17.00 proposal tersebut harus dipresentasikan kepada klien Pilkada Depok di lantai dua kantor CN hingga malam. Sehingga sangat mengada-ada jika disebut ada penyerahan uang senilai Rp 7 Miliar pada hari itu.

Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 30/PPR-DP/VIII/2016 Tentang Pengaduan PT. Cyrus Nusantara, Hasan Nasbi, Amir Maulana, dan Yustian Fadji Marsanto terhadap Tempo.co

Memutuskan:

  1. Berita “Eksklusif: Perjalanan Duit Rp 30 Miliar ke Teman-Teman Ahok” melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi.
  2. Tidak ditemukan adanya itikad buruk atau upaya sistematis dari Teradu untuk merugikan nama baik Pengadu.

Rekomendasi:

  1. Pengadu mengajukan Hak Jawab kepada Teradu paling lambat dua minggu setelah Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi ini diterima dengan mengacu pada Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
  2. Teradu wajib memuat Hak Jawab Pengadu secara proporsional yang disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan pembaca. Hak jawab tersebut dimuat selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah Teradu menerima Hak Jawab dari Pengadu yang ditautkan dengan berita yang diadukan sebagaimana diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012). Format Hak Jawab yang disertai permintaan maaf dimuat dalam bentuk wawancara, liputan atau format lain dengan teknis dan rincian yang disepakati Pengadu dan Teradu.

(tempo/gerpol)