Denpasar- Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan dan fitnah terhadap Pecalang oleh kepolisian daerah Bali, Selasa (7/2). Munarman ditetapkan sebagai tersangka terkait ucapannya bahwa Pecalang Bali melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat.
“Ya benar untuk kasus Munarman sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose di Mapolda Bali, Selasa (7/2).
(baca: Mampus! Munarman FPI Jadi Tersangka di Bali)
Menurut Petrus, Munarman bakal diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (10/2).
Didesak soal apakah nantinya langsung ditahan usai pemeriksaan, jenderal bintang dua ini belum mau memastikannya.
“Tanggal 10 ini (Februari 2017) kita panggil, soal bagaimana prosedurnya itu urusan kami dari pihak tim penyidik,” pungkas Petrus.
Untuk diketahui, Munarman dilaporkan oleh elemen masyarakat Bali tertanggal 16 Januari. Dilaporkan terkait kasus pelecehan dan fitnah terhadap Pecalang yang dikatakan tersangka bahwa Pecalang Bali melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat.
(baca: Reog dan Barongsai Siap Terkam Rizieq dan FPI Jika Menginjak Bali)
Pada 30 Januari Munarman diperiksa penyidik Polda Bali dengan didampingi para pengacaranya. Usai jalani pemeriksaan lebih dari 4 jam, Munarman diperbolehkan kembali pulang.
(merdeka/gerpol)