Jakarta – Sudah jatuh, ketimpa tangga, diketawain, diludahin, diinjek, ditimpuk, masih dimaki-maki lagi. Mungkin ini ungkapan yang cocok untuk Imam Besar FPI, Rizieq Shihab yang ditimpa banyak kasus. Dari soal mulut, penghinaan, ancaman, penistaan, penyerobotan tanah, hingga masalah zakar dia. (baca: Perselingkuhan Rizieq Shihab dan Firza Husein dalam Makar dan Zakar)
Perselingkuhan Rizieq Shihab dengan Firza Husein yang masih dia anggap sebagai muridnya baru saja terbongkar, kini, Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila. Eiitt, ini masih satu kasus, karena kasus-kasus lain sudah menunggu Rizieq. Sudah ada 15 laporan pengaduan ke polisi, terkait ucapan dan tindakan Rizieq yang bejat, soal perselingkuhan dipastikan akan ada pengaduan lagi. (Baca: 15 Laporan Polisi Terkait Fitnah, Penistaan dan Penyerobotan Tanah oleh Rizieq)
Status tersangka Rizieq Shihab sudah diisyaratkan dengan kuat langsung oleh Kapolda Jabar, Irjen Anton Charliyan. Anton menyebut 99 persen Rizieq akan dijadikan tersangka dugaan penodaan Pancasila, sebagaimana yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, kini Anton mengatakan kemungkinan Rizieq jadi tersangka pada hari ini, Senin (30/1). (Rizieq Hina Pancasila: “Pancagila, Pantat Cina!”)
“Kemungkinan besar akan menjadi tersangka, sekarang sudah 99 persen, tinggal satu persen lagi,” beber Anton Charliyan.
Baca: Anies Fasis Mau Usir Ahok Djarot dan Pendukungnya dari Jakarta
“Senin-lah kemungkinan besar. Ditingkatkan (jadi tersangka). Peningkatan itu kan kalau kita mau lulus saja harus ada ujian dulu. Ditingkatkan melalui gelar. Jadi (Senin) ini gelar kedua untuk kasus penodaan Pancasila,” kata Anton di PTIK, Jakarta, Jumat (27/1).
Rizieq terancam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Jika jadi tersangka apakah Rizieq akan ditahan? Anton menjawab,”Masalah penahanan itu kansangat subjektif gitu, bukan harus, bisa iya, bisa tidak.”
Baca: Masyarakat Indonesia Minta Polisi Segera Kandangkan Rizieq Shihab
Penahanan, lanjut Anton, ada alasan objektif, ada alasan subjektif. Misalnya supaya tidak mengulangi perbuatan tindak pidana, supaya tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Pada kesempatan itu, Anton meminta agar jika nanti Rizieq diperiksa sebagai tersangka, tidak perlu ada pengerahan massa. Alasannya, pengerahan massa bisa dianggap menganggu ketertiban. (Tonton: Heboh Video GMBI Nantang FPI Makan Paku)
“Ya bisa (dibubarkan) kalau dianggap mengganggu ketertiban. (Pengerahan) itu pun juga membuat cukup tersinggung masyarakat Jabar dan Sunda,” sambungnya.
Masyarakat Jabar, kalau didatangi orang banyak, masih kata Anton, dikatakan dianggap di-ontrog, didatangi ramai-ramai. (Video Laskar FPI Aniaya Anggota GMBI di Bandung)
“Sudah ada sejarah yang bersangkutan pernah menyakiti hati masyarakat Sunda, sehingga mereka pun kalau bereaksi jangan disalahkan,” tegasnya. (beritasatu.com/gerpol)
Baca juga: Setelah Didesak Najwa, Akhirnya Anies Mengaku Sama dengan FPI