Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpeluang melanjutkan tanggung jawabnya sebagai orang nomor satu di DKI usai masa cuti kampanye Pilkada 2017 berakhir.
Hanya saja itu dengan catatan yakni tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan Putusan Majelis Hakim terhadap kasus yang mendera Ahok saat ini tak lebih dari lima tahun hukuman penjara atau dinyatakan bebas tidak bersalah.
“Kami menunggu tuntutan Jaksa, karena masih ada dua (tuntutan) di bawah 5 tahun, sama yang lima tahun. Kalau dituntut lima tahun, ya kami berhentikan sementara. Kalau dia ditahan, langsung kami berhentikan. Kalau enggak ditahan, ya sampai keputusan hukum tetap,” kata Tjahjo
Tjahjo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri belum mengambil sikap tegas mencopot Ahok dari jabatannya lantaran proses hukum yang menjerat mantan Bupati Belitung Timur tersebut belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kenapa sekarang kami diam, (Ahok) cuti kok. Kalau dia ditahan (dengan status) terdakwa ditahan, ya otomatis kami ganti. Supaya jalannya pemerintahan berjalan wakilnya yang naik,” kata Tjahjo.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya sangat berhati-hati terkait masalah yang menimpa Ahok saat ini. “Ini kan tafsir hukum ya. Kami tidak mau berdebat ya, kami harus hati-hati. Kami konsultasi juga dengan MK, pengadilan. Ini harus hati-hati karena menyangkut jabatan.”
Sumber: news.viva.co.id
Baca juga: Terbongkar Konspirasi Politik untuk Jatuhkan Ahok