Aneh, Saksi Ini Laporkan Ahok 6 September, Padahal Pidato Ahok 27 September

1645
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Ahok harus bebas demi hukum.

Jakarta-Laporan polisi dari Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, saksi pelapor dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sempat dipermasalahkan saat di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/1/2017). (Baca: Warga Pulau Seribu Datangi Pengadilan, Minta Hakim Bebaskan Ahok)

Permasalahan itu lantaran tanggal peristiwa dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada laporan tersebut pada 6 September 2016 di Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat. Padahal, peristiwa Ahok tersebut berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. (baca: Semua Saksi Pelapor Kasus Ahok Abal-Abal)

“Bagaimana 21 hari peristiwa sebelumnya saksi sudah bisa buat laporan?” kata penasihat hukum Ahok di PN Jakarta Utara, Selasa. (Saksi Pelapor Ahok Terkait Timses AHY dan FPI)

Oleh karena itu pengacara meminta majelis hakim untuk mengesampingkan kesaksian dari Rasyid. Pengacara pun meminta kejelasan dari Rasyid soal kesalahan ini. Warga Bogor itu mengatakan bahwa dia melaporkan ke polisi pada 7 Oktober 2016. Ada pun video Ahok dilihat Rasyid pada 6 Oktober 2016 di rumahnya di Bogor.

Melihat permasalahan itu, Ketua Majelis Hakim Budi Dwiarso menengahi dan mengambil keputusan.

“Setelah kami musyawarah, demi kebenaran materiil, kami meminta JPU menghadirkan polisi yang tanda-tangan surat laporan sambil membawa buku registrasi,” kata dia.

Ada pun pemeriksaan Willyuddin dihentikan sementara lantaran permasalahan tersebut. Pemeriksaan kembali dilanjutkan pada Selasa (17/1/2017) dengan menghadirkan polisi yang membuat laporan polisi dan saksi lainnya. (Guru Besar Pidana: Saksi Jaksa untuk Kasus Ahok Abal-Abal)

sumber: kompas.com