Tim pemenangan Basuki Tjahjadi Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (Djarot) Badja melaporkan Cagub DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya. Anies dituduh telah mencemarkan nama baik dan fitnah karena menyampaikan informasi sesat soal penggusuran 300 titik di DKI Jakarta.
“Kami melaporkan saudara Anies Baswedan ini karena sudah lama, sejak Pilkada DKI putaran pertama itu menyampaikan informasi sesat, bahwa ada 300 kampung yang akan digusur,” ujar Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Djarot kepada media, Rabu (5/4/2017).
Padahal, menurut Ronny, 300 titik–yang disebut Anies akan digusur itu–bukan untuk digusur, melainkan akan dilakukan penertiban. “Data yang kita pegang, 300 titik itu bukan penggusuran tapi penertiban terkait–contohnya reklame, bantaran sungai–jadi tidak terkait penggusuran,” terang Ronny.
Menurut Ronny, penyampaian informasi sesat oleh Cagub DKI nomor urut 3 itu bernuansa kampanye hitam. “Kami anggap ini sebagai kampanye hitam juga, karena dia ngomong begitu ada kepentingannya untuk maju sebagai Cagub DKI,” lanjutnya.
Baca:
- Breaking News: Anies Dilaporkan ke KPK, Rekayasa Budget Fiktif 23 Triliun
- Sudah 3 Kali Sandi Dilaporkan ke Bawaslu, Terkait Politik Uang dan Fitnah ke Ahok
Ronny mengungkap, pihaknya memiliki bukti-bukti terkait pernyataan Anies tersebut. Di antaranya rekaman video dan pemberitaan di sejumlah media online dan cetak.
“Kita tahunya dari video yang diambil warga dan juga pemberitaan di media online maupun cetak, ketika Anies melakukan kunjungan dan bertatap muka dengan warga dan itu kita lampirkan sebagai barang bukti ke polisi,” paparnya.
Menurutnya lagi, Anies sangat tidak pantas mengutarakan hal itu kepada warga. Apalagi, data yang dimiliki Anies tidak valid. “Ini kan berulang-ulang, data dia tidak valid sehingga menimbulkan informasi sesat bagi warga,” tambahnya.
Ia menyayangkan informasi tersebut keluar dari mulut Anies. “Sangat disayangkan calon pemimpin seperti Pak Anies memberikan informasi yang salah dan sesat kepada publik,” sambungnya.
Umtuk itu, Ronny meminta agar polisi segera menindak lanjuti laporannya itu. Laporan Ronny tertuang dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) dengan nomor LP/1682/IV/2017/Dit.Reskrimum PMJ dengan persangkaan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
(detik/gerpol)