Anies Ngeles Lagi, Katanya Tidak Kampanye, Tapi Diundang Kemana-mana

1496539
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan, mengaku sadar dirinya saat ini belum diizinkan untuk berkampanye.

Hal ini diungkapkan untuk menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti yang menilai kegiatan blusukan Anies berpotensi mengarah pada kegiatan kampanye. Jika terbukti berkampanye, Anies bisa dikenai sanksi karena masa kampanye sudah selesai.

“Memang saya ada kampanye? Enggak ada kampanye, tetapi saya diundang bicara di mana-mana,” kata Anies ngeles seusai menghadiri acara majelis taklim di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (22/2/2017).

Baca Juga:

Beberapa hari yang lalu, Anies tercatat blusukan ke sejumlah titik banjir di Jakarta, seperti di Cipinang Melayu dan ke Rusunawa Rawa Bebek, Jakarta Timur.

Kegiatan seperti itu yang dinilai Mimah berpotensi sebagai kampanye meski pihaknya harus memastikan lagi apakah ada unsur-unsur kampanye. Kampanye di luar jadwal memiliki ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (Baca: Bawaslu DKI Sebut “Blusukan” Anies Berpotensi Kampanye)

Pasal 187 ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 1 juta.”

Adapun definisi kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada ialah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah.

Definisi kampanye juga ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada. Pasal 1 ayat 15 PKPU tersebut menyatakan bahwa kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon dan/atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih.

(kompas/gerpol)