Adanya kemiripan dalam lagu kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno dengan lagu Hashem Melech milik penyanyi Yahudi Gad Elbaz bisa menjadi masalah.
Pasalnya, menurut Irfan Aulia, personel band Samsons yang juga peduli di bidang hak cipta lagu mengatakan lagu itu memang terdengar mirip. Kepada CNNIndonesia.com, Irfan mengatakan bila penggunaannya dilakukan tanpa izin dapat termasuk pelanggaran hak cipta.
Baca:
- Video : Astaga Anies Sandi Jiplak Lagu Yahudi dari Band Israel
- Ternyata lagu Yahudi yang dijiplak Anies Sandi sudah dipakai PKS tahun 2014
- Semangat Yahudi pada Lagu Tema PKS dan Anies-Sandi
“Kalau didengar memang lagunya ada kemiripan, ya. Jika sudah diurus izin sinkronisasi penggunaan lagu dan diperbolehkan untuk kegiatan kampanye, maka tidak akan ada masalah dengan pelanggaran hak cipta,” kata Irfan, Jumat (7/4).
“Namun apabila pengguna (tim kampanye) tidak memiliki izin lisensi sinkronisasi maka ada potensi pelanggaran hak cipta, karena memang dibeberapa bagian “Lagu Anies-Sandi” ada notasi yang serupa dengan lagu yang direferensikan (Gad Elbaz).”
Irfan pun menuturkan, dalam hukum yang berlaku di Indonesia, suatu karya dapat disebut penjiplakan atau pelanggaran hak cipta bila terbukti memiliki notasi mirip sebanyak delapan bar terhadap karya atau hak cipta yang sudah rilis terlebih dahulu.
Bila sudah terdeteksi kemungkinan akan hal itu, maka perlu dibuktikan dalam pengadilan.
“Jika di Indonesia ada publisis musik yang jadi bagian dari komposer yang mewakili pengelolaan hak cipta lagu itu, dapat langsung diurus bila merasa keberatan dengan kemiripan yang terjadi,” kata Irfan.
Hanya saja, bila Gad Elbaz serta Cheb Khaled yang lagunya disebut dijiplak tidak melakukan tuntutan atau pun tindakan, maka pihak pengguna lagu yang mirip itu akan terbebas dari masalah dan pihak berwajib.
Sementara itu, izin sinkronisasi atas hak cipta seperti yang diungkapkan Irfan dapat diperoleh dari pemilik ataupun pengelola hak cipta atas lagu yang menjadi referensi.
Tidak hanya penggunaan dalam kampanye, penggunaan untuk berbagai kegiatan di ruang publik pun membutuhkan izin atas hak cipta. Ketentuan itu sudah tertulis dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam Pasal 112 ayat 2 UU No 28 tahun 2014 menyebut setiap orang yang dengan tanpa hak/dan atau tanpa izin pencipta dan pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta berupa penerjemahan, pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian, pertunjukan, dan komunikasi, untuk penggunaan secara komersial dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Dalam aturan economical rights yang diterbitkan oleh CISAC (konfederasi Pencipta Dunia, red), hak ekonomi juga mengatur penggunaan dalam ruang-ruang edukasi, rumah sakit, transportasi publik, dan sebagainya,” ujar Irfan.
Sejauh ini, tim sukses Anies-Sandi sendiri sudah menampik bahwa mereka menggunakan lagu Hashem Melech, yang juga mirip dengan lagu yang digunakan saat kampanye Partai Keadilan Sejahtera di tahun 2014.
(cnn/gerpol)