Asrori Saputra, Saksi Pelapor Ahok yang Abal-Abal dari FPI

2303
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Muhammad Asroi Saputra, Pengurus FPI Padangsidimpuan, Sumatera Utara

Dalam sidang lanjutan  ke-7 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tanggal 24 Januari 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra.

Dalam persidangan terungkap Muhammad Asroi Saputra merupakan saksi abal-abal alias tidak kredibel dan mengaku terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI).

Berita rekomendasi:

Berikut poin-poin kesaksian Muhammad Asroi Saputra:

  • Dalam laporannya saksi mengatakan pertama kali melihat pidato Basuki Tjahaja Purnama melalui youtube namun dalam persidangan mengatakan melihat dari TV.
  • Saksi menjelaskan kalimat Pidato dari Basuki yang disampaikan saksi di laporan “jangan  mau dibodohi Surat Al-Maidah 51 “, sementara di BAP berbeda saksi mengatakan ‘Jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51”
  • Saksi dalam persidangan mengatakan ketika melaporkan dugaan penodaan agama tidak
    menyerahkan barang bukti. Dan JPU pun mengatakan tidak menerima barang bukti. Namun di dalam persidangan saksi menjelaskan menyerahkan barang bukti berupa CD.
  • Saksi mengungkapkan terafiliasi dengan FPI melalui facebook nya.
  • Saksi dalam melaporkan penodaan agama tidak mengetahui dimana letak kalimat yang diduga menodakan agama tersebut. Hanya berdasarkan asumsi saksi sendiri.
  • Saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa, pada 17 November 2016, di Polres Padangsidempuan, Asroi mengaku pekerjaannya swasta, namun dalam Persidangan Asroi mengaku sebagai PNS, Pegawai Kemenag.

Atas perbedaan-perbedaan keterangan saksi tersebut yang disampaikan pada saat laporan
di kepolisian dengan dipersidangan Tim Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan permohonan ke Majelis Hakim:

  1. Meminta agar Penyidik yang menerima laporan saksi dihadirkan guna mendapatkan
    kebenaran materil, karena banyak hal yang harus dikonfirmasi kepada Penyidik terhadap
    keterangan saksi yang berbeda-beda tersebut. Untuk itu tim Penasihat Hukum akan
    menyurati Penyidik menanyakan kebenaran keterangan saksi.
  2. Karena saksi tidak bisa menjelaskan mengenai alasannya kenapa menyatakan pidato BTP merupakan penodaan agama, hal ini menunjukan bahwa saksi tidak mengetahui fakta
    sebenarnya yaitu video pidato BTP secara keseluruhan. Keterangan saksi sangat tidak
    kredibel untuk itu harus dikesampingkan.
  3. Akan melaporkan saksi kepada Kementerian agama karena telah mengikuti kegiatan aksi
    damai tanpa ada ijin dari atasan secara resmi.

(gerpol)