Awas! Polisi Ancam Pidanakan Pemasang Spanduk Larangan Shalat Jenazah

499163
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebut kepolisian dapat menjerat para pemasang spanduk larangan menyalatkan jenazah pendukung pasangan calon kepala daerah DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dengan hukum pidana.

Boy beralasan, pemasangan spanduk tersebut memantik hal negatif dalam kehidupan bermasyarakat. “Saya pikir itu aliran yang memberikan pendidikan tidak baik,” ucapnya di Jakarta, Senin (13/3).

Boy mengimbau para pemuka agama segera meluruskan ajaran Islam terkait larangan menyalatkan jenazah tersebut. Ia berharap, anjuran pemuka agama dapat meredam provokasi yang marak beredar jelang pelaksanaan pilkada DKI putaran kedua.

“Kepolisian berharap ulama bisa ikut membantu mengarahkan pihak-pihak untuk tidak melakukan hal negatif,” ujar Boy.

Baca:

Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya Kombes Merdisyam menuturkan, pihaknya tengah menyelidiki peredaran spanduk larangan menyalatkan jenazah pendukung Ahok-Djarot.

Merdisyam mengatakan, kepolisian akan mengusut dalang di balik pemasangan spanduk tersebut bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta.

“Kami sedang dalami, banyak informasi seperti itu. Kami mengedepankan langkah antisipasi agar pilkada DKI tidak ada intimidasi,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencopot setidaknya 147 spanduk provokatif larangan menyalatkan jenazah. Satuan Polisi Pamong Praja dan warga setempat bekerja sama untuk menurunkan ratusan spanduk tersebut.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono curiga spanduk provokatif berisi larangan menyalatkan jenazah bagi pendukung Basuki Tjahaja Purnama dipasang atas dasar kepentingan politik.

“Tulisannya seragam, cetakannya seragam. Hanya warnanya saja yang beda-beda. Kalau begitu kan, kemungkinan ada satu sumber yang menggerakkan,” kata Sumarsono.

(cnn/gerpol)