Ayo Laporkan Korlap FPI yang Lecehkan Merah Putih

1203921
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Jakarta- FPI sepertinya tidak akan pernah berhenti berulah, kerjaanya selalu saja mengacaukan situasi yang sedang aman, copot inilah turunkan itulah dan berbagai macam teriakan yang sering mereka kumandangkan saat turun kejalan mempertontontonkan keduanguan mereka.

Kali ini ulah komplotan preman bersurban ini semakin parah, mereka dengan terang-terangan berani melecehkan sang Saka Merah Putih. FPI dalam aksi 616 kemarin terang-terangan membawa bendera Merah Putih yang telah ditambahkan tulisan sedemikian rupa hingga menyerupai bendera ISIS.

bendera Merah Putih yang dibuat menyerupai bendera ISIS oleh FPI

(Tonton: Pelecehan Bendera Merah Putih Digambar Seperti Bendera ISIS)

Jelas ini adalah bentuk pelecehan terhadap lambang negara yang dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menyatakan:

Setiap orang dilarang:
merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Jika ada orang yang melakukan larangan yang tercantum di Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda sebagaimana diatur Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Selain diatur pada UU tersendiri, larangan pelecehan terhadap simbol negara sebenarnya telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 154a. Pasal tersebut menyatakan orang yang menodai bendera dan lambang Negara Indonesia diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

(baca: Terungkap Tesis Rizieq: Pancasila adalah Penghianatan Bangsa)

Surat pemberitahuan aksi 616, dalam surat tersebut tertera nama Muhamad Subhan sebagai Korlap aksi yang membawa bendera merah putih yang dibuat menjadi bendera ISIS

Tingkah FPI kali ini tidak bisa dibiarkan, kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bergerak bersama laporkan FPI melalui Korlap yang memimpin aksi 616 kemarin Muhammad Subhan, yang jelas bertanggung jawab atas pelecehan terhadap lambang NKRI.

Dalam data yang berhasil kami dapatkan, diketahui bahwa Muhammad Subhan ini merupakan laskar tokai dari Jakarta, dengan nomor telefon: 081385465556