Badan Hak Asasi Manusia (HAM) di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Asia Tenggara mengeluarkan pernyataan terkait vonis dua tahun untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Melalui kantor UN Human Rights Asia dan akun Twitter resmi @OHCHRAsia, badan HAM ini menyayangkan penggunaan pasal penodaan agama yang dianggap tak relevan lagi karena bisa mengekang kebebasan berpendapat.
We are concerned by jail sentence for #Jakarta governor for alleged blasphemy against #Islam. We call on #Indonesia to review blasphemy law
— UN Human Rights Asia (@OHCHRAsia) May 9, 2017
“Kami prihatin dengan hukuman penjara untuk Gubernur DKI Jakarta dengan dugaan penistaan agama terhadap Islam. Kami mengimbau Indonesia untuk meninjau hukum penistaan agama,” tulis UN Human Rights Asia di akun Twitter resminya, Selasa (9/5) pada pukul 14.00 siang.
UN Human Rights Asia yang berkantor di Bangkok, Thailand ini adalah badan regional PBB yang banyak memantau dan mengkritisi kasus-kasus pelanggaran HAM dan demokrasi khusus di wilayah Asia.
Sejumlah negara-negara sahabat Indonesia yang tergabung dalam keanggotaan Uni Eropa juga menyayangkan putusan pengadilan untuk Ahok.
Pernyataan resmi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam meminta Indonesia mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme.
“Uni Eropa selalu memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, sebagai demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang dimilikinya,” sebut pernyataan itu.
Tidak hanya itu, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik juga sangat menyayangkan bahwa Ahok harus mendekam di bui selama dua tahun.
“Saya kenal @basuki_btp. Mengagumi kerjanya untuk Jakarta. Percaya dia tidak anti-Islam. Doa saya untuk Bu Vero (Veronica Tan, istri Ahok) dan keluarga. Para pemimpin harus menjaga toleransi dan kerukunan,” kata Moazzam dalam akun Twitter-nya @MoazzamTMalik, yang diunggah sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (9/5).
(mediaindonesia/gerpol)