JAKARTA – Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi meminta kepada pengadilan agar memerintahkan Sekretariat Negara membatalkan pemberian rumah kepada Presiden RI 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono.
Permintaan pembatalan tersebut tertulis dalam petitum uji materi atau gugatan terhadap Peraturan Presiden RI Nomor 52 tahun 2014 tentang pengadaan dan standar rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Agung.
“Di dalam petitum itu kita minta bahwa rumah yang sudah dibangun itu dikembalikan kepada negara,” kata salah satu pemohon Adhel Setiawan kepada Tribunnews.com di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Menurut Adhel, Perpres 52 yang menjadi dasar pembangunan rumah untuk SBY bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip keuangan negara sebagaimana diatur di Undang-Undang Keuangan Negara,” kata Adhel.
Lagi pula, kata dia, nilai rumah baru SBY yang terletak Mega Kuningan Jakarta Selatan tersebut nilainya sangat fantastis yakni mencapai Rp 300 miliar.
Padahal, dalam Kepres yang ditandatangani Megati Soekarnoputri sebelumnya nilai maksimal adalah Rp 20 miliar.
Dengan menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 52 tahun 2014 SBY dengan sengaja merampok uang rakyat sebesar 300 Miliar demi kepentingannya sendiri.
Berita Terkait SBY
- Ya Allah Tuhan YME Ini 5 Proyek Hoax SBY, Pepo AHY
- Duh! SBY dan Partai Demokrat Politisasi Perayaan Natal
- Terbongkar! SBY Dalang Perkara Hukum Ahok
- Gus Joy Setiawan, Saksi Pelapor Ahok, Tertangkap Foto Bareng SBY
- Koalisi SBY-AHY-Rizieq dalam Jatuhkan Ahok
- AHY dan Feodalisme Dinasti SBY
- Dinasti Cikeas SBY Ancaman Demokrasi Indonesia
- Mantan Ketua KPK: Jangan Pilih AHY Karena dari Dinasti Politik Korup
- Ini Dia, Daftar Koruptor Demokrat, Parpol AHY
- Perkawinan Gurita Cikeas dengan Gurita Cendana
Kedua, Adhel Setiawan mengatakan pemberian rumah Rp 300 miliar tersebut menimbulkan ketidakadilan karena 40 persen WNI tidak mampu beli rumah.
“Itu sata kementerian PUPR. Sementata mantan preaiden dikasih nilai tanpa batasan maksimal,” tukas Adhel Setiawan. Uji materi Perpres tersebut resmi didaftarkan di Mahkamah Agung. (tribunnews.com/gerpol)