Jakarta, CNN Indonesia — Bank Indonesia (BI) menegaskan larangan bagi perbankan maupun pengembang properti untuk memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka (down payment/ DP) nol persen.
“Eggak, itu enggak boleh,” tutur Gubernur BI Agus DW martowardojo saat ditemui di Kompleks BI, Jumat (17/2).
Agus mengungkapkan BI telah mengatur ketentuan rasio pendanaan bank terhadap pembiayaan (Loan to Value/LTV) atau Financing to Value (FTV) untuk penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen dan industri perbankan.
- Komisaris BTN: Program DP Rumah 0% Anies-Sandi Tidak Mendidik Warga
- Masih Ingat, Ini Jahatnya Anies Melecehkan AHY
- Curhatan Pendukung AHY yang Dikerjain Anies
- Terungkap Cara Licik Anies Mencuri Suara AHY
Dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2016 lalu, bank sentral secara resmi mengatur ketentuan rasio LTV kredit pemilikan rumah pertama menjadi 85 persen dari sebelumnya 80 persen. Artinya, uang muka kredit perumahan minimal 15 persen dari harga rumah.
BI juga mengatur uang muka KPR kedua menjadi 20 persen dari sebelumnya 30 persen, sedangkan kredit rumah ketiga serta seterusnya menjadi 25 persen dari ketentuan sebelumnya 40 persen.
“Kalau seandainya DP nol persen tentu itu menyalahi,” ujarnya.
Karenanya, Agus mengimbau agar kreditur tidak melakukan praktik tersebut dan debitur tidak mengambil kredit dengan skema tersebut.
“Sebaiknya jangan dilakukan karena nanti akan mendapatkan teguran dari otoritas,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menggagas program KPR dengan DP nol persen alias tanpa uang muka.
Program yang cukup menggiurkan namun ternyata malah menipu warga.
(cnnindonesia/gerpol)