Jakarta- Usai pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta pada Rabu (15/2/2017), calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, beberapa kali blusukan, seperti meninjau lokasi banjir di Cipinang Melayu dan mengunjungi warga di Rusun Rawa Bebek.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, kegiatan Anies tersebut berpotensi mengarah pada kegiatan kampanye.
“Dia punya potensi kegiatan mengarah kampanye karena ketika dia hadir ke masyarakat itu kan apa tujuannya. Kalau misal tujuannya menyapa warga, ya tentu tidak harus menyampaikan visi misinya,” ujar Mimah, kepada Kompas.com, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).
(Baca: Di Lokasi Banjir Anies Malah Nyinyir dan Tanya-Tanya Ahok)
Meski berpotensi mengarah pada kegiatan kampanye, Bawaslu DKI Jakarta harus menelusuri lebih jauh apa saja hal yang dilakukan Anies selama blusukan tersebut.
Apabila terbukti mengarah pada kegiatan kampanye, Bawaslu akan memberi peringatan karena masa kampanye telah selesai sejak 11 Februari 2017.
“Kalau ada kegiatan yang dilakukan oleh paslon dan itu mengarah kepada kampanye, tetap kami tegur. Tentu saja harus dibuktikan pembicaraan dia apa di lapangan,” kata Mimah.
(Baca: 10 Alasan untuk Tidak Memilih Anies-Sandi)
Semua pasangan cagub-cawagub harus menaati tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017, termasuk masa kampanye. Oleh karena itu, Mimah mengimbau semua pasangan calon agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang mengarah pada kampanye.
Mimah menuturkan, jika terbukti melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye, pasangan calon yang bersangkutan dikenakan sanksi kampanye di luar jadwal.
“Jadi kalau dia melakukan sesuatu yang di luar tahapannya, melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada kampanye, itu punya konsekuensi kampanye di luar jadwal,” ucap dia.
Kampanye di luar jadwal memiliki ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 187 ayat 1 berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 1 juta.”
Adapun definisi kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yakni kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah.
Definisi kampanye juga ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada.
Pasal 1 ayat 15 PKPU tersebut menyatakan bahwa kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon dan/atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih.
(kompas/gerpol)