Bawaslu masih mendalami program dana bergulir Rp3 miliar tiap RW yang diusung oleh calon Gubernur DKI Jakarta Anie Baswedan-Sandiaga Uno. Jika program ini termasuk dalam visi misi paslon nomor urut 3 maka tak dianggap sebagai pelanggaran.
Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) melaporkan Calon Gubernur DKI Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terkait rencana program dana bergulir Rp 1 miliar untuk tiap RW yang diadopsi dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
TAJI menilai Anies telah melakukan ‘money politic’ dengan mengatakan program tersebut justru akan ditambah hingga Rp 3 miliar saat menghadiri acara deklarasi, di Utan Kayu Utara, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017) lalu.
“Ini jelas arahnya politik uang,” kata perwakilan TAJI Surya Tjandra saat ditemui di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung III, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (9/3/2017).
Baca Juga:
- Anies Dilaporkan ke Bawaslu atas Kampanye Politik Uang
- Eksklusif: Anies Baswedan Resmi Dilaporkan ke KPK
- Anies Adalah Bunglon!
- Terbongkar! Dulu Anies Benci 1 Milyar Per RW Milik Agus, Sekarang Malah Jadi 3 Milyar
(metronews/gerpol)