Bawaslu Dilaporkan ke DKPP, karena Hentikan Pengusutan Politik Uang Anies Sandi

1222
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Bawaslu

Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) melaporkan Komisioner BAWASLU DKI Jakarta karena menghentikan pengusutan dugaan Money Politic (dukungan dana 1-3 Milyar setiap RW oleh) Paslon Nomer 3 ke Dewan Kehormatan Penyelengaran Pemilu (DKPP)

Baca:

Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) yang beralamat di Wisma PEDE, 4th floor, Jl. Let.Jen. Haryono M.T, Kav. 17, Jakarta Selatan (12910), akan mendampingi Kliennya atasnama Abisay Bahagianto melaporkan Komisioner BAWASLU DKI Jakarta atas dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan yang pada intinya menyatakan kampanye janji politik dukungan dana 1-3 Milyar kepada setiap RW yang disampaikan Anies Rasyid Baswedan merupakan penajaman visi dan misi program paslon 3, bukan merupakan pelanggaran pemilihan.

Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan Bawaslu DKI Jakarta menurut TAJI sangat tidak masuk akal secara hukum, dan TAJI menduga Komisoner Bawaslu DKI Jakarta tidak profesional dan melanggar kode etik dalam mengusut tuntas janji kampanye Paslon 3 memberikan dukungan Dana setiap RW sebanyak 1-3 Milyar yang masuk kategori “Money Politic” apalagi tidak pernah didaftarkan sebelumnya dalam visi misi pasangan calon nomor urut 3 ke KPU DKI Jakarta.

Pelaporan Bawaslu ke DKPP akan dilakulan hari ini, Jumat 7 April 2017 pukul 14.00 WIB di Kantor Bawaslu, Jl. M. Thamrin no 14, Menteng, Jakarta Pusat

TAJI:
Guntur Daso, S.H.,
M. Aidil Fitra S, S.H., M.H.
Surya Chandra, S.H., LLM, Phd.
Raden Catur Wibowo, S.H.
Yan Warinson, S.H.
Samuel Parasian, S.H.
Halomoan Sianturi, S.H., M.H.
Solo Simanjuntak, S.H.
Partahi Sidabutar, S.H.
Sonny Warsito, S.H.
Dorma H. Sinaga, S.H., M.H.
Eddie B. Siagian, S.H.
Sonny W. Warsito, S.H.
Hasudungan Napitupulu, S.H.
Jaka Marhaen, S.H.
Leo Badok, S.H.
Paltiada Saragih, S.H., M.H.
Boy Elkana Surbakti, S.H.
C. Rudolf Hutapea, S.H.
Jimmy A. Damanik, S.H.