Sandiaga Uno akhirnya mendapatkan Surat Panggilan dari Polsektro Tanah Abang dengan Nomor: Spgl/ /s-14/III/2017/Sektro TA.
Isi Surat Panggilan tersebut berkaitan dengan dimintanya keterangan dari Sandiaga Uno dalam perkara tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Dalam surat disebutkan pemanggilan ini berkaitan dengan kejadian yang terjadi pada Hari Kamis Tanggal 31 Oktober 2013 sekitar jam 06.30 WIB dan pada Hari Jumat Tanggal 27 Agustus 2013 sekitar jam 17.00 WIB di Gelora Bung Karno.
Gerilyawan pernah memberitakan hal ini (baca: Netizen: Apa Kabar Perselingkuhan Sandiaga Uno dengan Dini Indra?)
Gerilyawan berhasil mendapatkan data bahwa kasus ini sudah melewati tahap Penyelidikan. Sandiaga Uno dipanggil untuk memproses kasus ini ke tahap penyidikan jika ditemukan bukti yang cukup.
Baca:
- Gara-Gara Sandiaga Nyinyir ke Ahok Djarot, Netizen: Mulut Sandiaga Uno Rombeng Kayak Kaleng
- Sandiaga Uno Fitnah Ahok Djarot Ketemu Investor, Gara-Gara Walk Out karena Rapat KPU DKI…
- Dewi Perssik Ngaku Pernah Diminta Telanjang, Sandiaga Uno Jangan Bohong!
- Terbongkar Kata Nazar: Anas Minta 100 M ke Sandiaga Uno Agar Hambalang Dikerjakan DGI
(gerpol)