Breaking News: Megawati Dilaporkan FPI Atas Dugaan Penodaan Agama

1390474
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Laporan Pengaduan (LP) ke Polisi Baharuzaman dari FPI yang melaporkan Megawati

Ketua PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan agama, hari ini, Senin 23 Januari 2017.

Pelapor Megawati bernama Baharuzaman, mantan Ketua FPI Jakarta Utara dan Pelapor Erwin Arnada, mantan pemimpin redaksi Playboy tahun 2006. Baharuzaman berusaha mengaburkan publik dengan menulis organisasinya “Humas LSM Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama” padahal, Baharuzaman adalah tokoh dan kader FPI.

Baharuzaman yang tinggal di Jalan Kebon Jahe VII No 2, RT/RW 015/002 Gambir Jakarta Pusat melaporkan Nomor LP/79/I/2017/Bareskrim 23 Januari 2017.

Laporan Baharuzman berdasarkan perintah Imam Besar FPI, Rizieq Shihab yang mengancam akan mengadukan Megawati Soekarnoputri. Sebelumnya Rizieq ingin menyelesaikan kasusnya secara keluargaan, namun pihak PDIP menolak.

Selepas diperiksa hari ini, Senin 23 Januari 2017, Rizieq berpesan pada para pengikutnya agar beramai-ramai melaporkan Megawati.

“Saya minta pulang ke rumah masing-masing jangan lupa lapor pada Polda masing-masing terkait penistaan agama yang dilakukan pejabat atau petinggi partai politik,” kata Rizieq di atas mobil komando, Jakarta, Senin 23 Januari 2017.


Berita Pilihan Megawati dan Rizieq

Rizieq mengaku bahwa sudah ada sebagian dari mereka yang melapor di Polda Sumatera Barat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam pidatonya di hari ulang tahun (HUT) ke-44 PDIP beberapa waktu lalu.

“Saya minta semua pulang tertib disiplin, rapi. Sudah ada teman kita yang melaporkan pidato Megawati yang menista Islam di Polda Sumatera Barat,” tuturnya.