Buni Yani “Mewek” ke Komnas HAM, Ini Kata Polisi

1498328
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Jakarta-Polda Metro Jaya, tidak mempermasalahkan tersangka Buni Yani mengadu ke Komnas HAM dan Ombudsman RI, terkait proses penyidikan kasus dugaan penghasutan berbau SARA melalui media elektronik yang menjeratnya.

“Enggak apa-apa. Yang terpenting polisi ada laporan, dilidik dan disidik, kami pemberkasan serta ajukan ke JPU. Sekarang kita tunggu saja berkas masih di Kejati Jabar (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Senin (27/2).

Baca Juga:

Dikatakannya, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus yang menjerat Buni Yani secara profesional. “Berkasnya masih di Kejati Jabar. Sudah seminggu lalu (dikirim),” ungkapnya.

Diketahui, Buni Yani dan kuasa hukumnya mengadu ke Komnas HAM serta Ombudsman RI agar dapat membantu mengawal proses perkara yang dihadapinya. Buni Yani Mewek ke Komnas HAM karena ketakutan akan dikandangkan.

Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA melalui media elektronik, Rabu, 23 November 2016 lalu.

Buni Yani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia terancam dipidana paling lama enam tahun atau denda Rp 1 miliar.

(kompas/gerpol)