JAKARTA— Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Novel Chaidir Hasan berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait laporan terhadap dirinya yang dibuat pihak Basuki Tjahaja Purnama.
Novel dilaporkan pihak Basuki ke polisi atas dugaan kesaksian palsu.
“Itu intimidasi daripada bentuk pelapor jadi mundur dan itu kami semua dilindungi LPSK. Kami siapkan permohonan perlindungan,” kata Novel ketika dihubungi, Kamis (19/1/2017).
(Baca: Habib Palsu Novel Bamukmin Dilaporkan Ahok Atas Kesaksian Palsu)
Novel mengatakan, sebagai saksi, ia fokus kepada terdakwa, yaitu Ahok. Novel mengatakan, laporan Ahok ke polisi terhadap dirinya itu tidak penting.
“Nanti kita lihat saja prosesnya bagaimana, yang pasti bukan hal yang penting buat kami. Bukan hal yang penting di pengadilan karena yang ditanyakan proses pelaporan itu sendiri,” ujar Novel.
(baca: Novel Bamukmin, Habib Palsu, Tuduh Ahok dan Polisi Bunuh Orang)
Adapun Novel telah dilaporkan oleh tim kuasa hukum Ahok ke polisi terkait kesaksiannya pada persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan Basuki sebagai terdakwa, Selasa (3/1/2017).
Dalam sidang itu, Novel disebut memfitnah Basuki dengan mengatakan bahwa Basuki membunuh kedua anak buahnya dan merekayasa kasus hingga menyebabkan Novel dipenjara.
(baca: “Fitsa Hats” Kian Viral, Novel: Ini Penghinaan terhadap Ulama. Maksud Loe?)
Dalam laporannya, kuasa hukum Basuki menyertakan bukti berupa rekaman sidang, transkrip dari rekaman itu, dan berita-berita yang disampaikan Novel.
Setelah Novel, kuasa hukum Ahok selanjutnya akan melaporkan Irena Handono, Muchsin, dan Willyuddin Dhani.
(kompas.com/gerpol)