Jaksa penuntut umum menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman percobaan 2 tahun penjara. Dalam pembacaan tuntutan, jaksa juga menyebut nama Buni Yani, yang sekarang menjadi terdakwa UU ITE.
Nama Buni Yani disebut dalam pertimbangan tuntutan yang dibacakan ketua tim JPU Ali Mukartono. Ali mengatakan keresahan yang terjadi di masyarakat tak jauh dari peran Buni Yani.
“Timbulnya keresahan di masyarakat tidak dapat dilepaskan adanya unggahan dari orang yang bernama Buni Yani,” ujar Ali dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), gedung Kementan, Jl RM Harsono, Kamis (20/4/2017).
Ahok sendiri dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan.
(detikcom/gerpol)