Ditjen Pajak ‘Skak Mat’ Duo Dower Fadli Zon

6159
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Duo Dower Terduga Ngemplang Pajak

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menepis anggapan kalau lembaganya menjadi alat politik untuk menyerang musuh politik Istana. Penegasakan ini disampaikan Ditjen Pajak terkait munculnya pemberitaan media berkaitan dengan Pajak Fadli Zon.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR itu mengatakan ada pihak-pihak yang sengaja mencari kesalahan pajaknya atas perintah Istana. Informasi itu ia dapatkan dari sejumlah pihak termasuk petugas pajak.

Baca: Wow! Fadli Zon Hasut Istana, Tepat Setelah Pandji dan Poyuono Gerindra Lakukan Hal Yang Sama

Namun, sebagai otoritas yang menjaga kerahasiaan data wajib pajak, Ditjen Pajak membantah keras penyataan Politikus Gerindra terkait adanya permintaan Istana itu. “Ditjen Pajak tidak pernah mendapatkan instruksi atau pesanan untuk mencari persoalan perpajakan wajib pajak dari siapapun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Minggu (14/5).

Menurut Yoga, Ditjen Pajak bukanlah alat politik, melainkan institusi penghimpun penerimaan negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, baik UU formal dan material.

Dengan demikian, Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. “Dalam hal terdapat data atau informasi yang mengindikasikan ketidakpatuhan wajib pajak, maka Ditjen Pajak akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut seperti memberikan teguran, himbauan, bahkan sampai melakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan pajak,” terangnya.

Dia menjelaskan, prosedur yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap wajib pajak, termasuk Fadli Zon murni berasal dari langkah-langkah pengawasan yang dilaksanakan oleh DJP sendiri. “Terkait pernyataan sendiri Fadli Zon bahwa sudah mengikuti Amnesti Pajak, maka kami sampaikan bahwa bagi setiap Wajib Pajak yang telah mengikuti amnesti pajak dan sudah melaporkan seluruh hartanya, maka dapat dipastikan bahwa kepadanya tidak akan dilakukan pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana pajak untuk tahun 2015 dan sebelumnya. Atau dengan kata lain, seluruh permasalahan pajaknya sudah clear,” tegasnya.

Inilah Klarifikasi Pemberitaan Media Berkaitan Dengan Pajak Fadli Zon

Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media yang menyatakan bahwa ada pesanan dari istana untuk mencari persoalan pajak Bapak Fadli Zon, bersama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penegasan sebagai berikut:

Pertama, DJP tidak pernah mendapatkan instruksi atau pesanan untuk mencari persoalan perpajakan wajib pajak dari siapapun. DJP bukanlah alat politik, melainkan institusi penghimpun penerimaan negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, baik UU formal dan material.

Kedua, DJP memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Dalam hal terdapat data atau informasi yang mengindikasikan ketidakpatuhan wajib pajak, maka DJP akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut seperti memberikan teguran, himbauan, bahkan sampai melakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan pajak.

Prosedur yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak, termasuk Fadli Zon murni berasal dari langkah-langkah pengawasan yang dilaksanakan oleh DJP sendiri.

Ketiga, Terkait pernyataan sendiri Bapak Fadli Zon bahwa sudah mengikuti Amnesti Pajak, maka kami sampaikan bahwa bagi setiap Wajib Pajak yang telah mengikuti amnesti pajak dan sudah melaporkan seluruh hartanya, maka dapat dipastikan bahwa kepadanya tidak akan dilakukan pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana pajak untuk tahun 2015 dan sebelumnya. Atau dengan kata lain, seluruh permasalahan pajaknya sudah clear.

Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

(gerpol)