Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, unggul dalam perolehan suara Pilkada DKI 2017 berdasarkan hasil quick count yang dilakukan semua lembaga survei.
Hasil quick count diprediksi tak akan berbedah jauh dengan hasil penghitungan langsung yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.
Baca:
- Pendukung Anies Sandi di Antara Syariah dan Whiskey
- Curut Khilafah Kena PHP, Anies Tidak Akan Berlakukan Perda Syariah
- Ahok Wanti-wanti Anies Kawal APBDP, Rawan Deadlock di DPRD
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa Anies dan Sandi terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur 2017-2022.
Saat mendaftarkan diri ke KPU, Anies dan Sandi mengusung 23 program yang mereka janjikan untuk direalisasikan jika terpilih.
Dari 23 program itu, ada tiga program prioritas. Ketiganya adalah mendorong warga menjadi wirausahawan melalui program OK-OCE; jaminan pendidikan yang tuntas dan berkualitas melalui program KJP Plus; dan penyediaan barang kebutuhan pokok yang terjangkau lewat penyederhanaan rantai distribusi.
Tiga program inilah yang selalu dipaparkan Anies dan Sandi saat berinteraksi dengan warga selama masa-masa awal kampanye putaran pertama.
Rumah DP 0
Namun, seiring berjalanannya waktu, tepatnya pada penghujung masa kampanye putaran pertama, baik Anies maupun Sandi mulai sering memaparkan satu program mereka lainnya, yakni rumah DP 0.
Pada program ini, Anies dan Sandi berjanji membantu pembiayaan bagi warga golongan tertentu yang ingin memiliki rumah. Pada 23 program yang didaftarkan ke KPU, istilah DP 0 belum digunakan.
Pada daftar program, Anies dan Sandi hanya menyebut akan memberdayakan para pengembang kelas menengah untuk merealisasikan pembangunan kampung susun, kampung deret, rumah susun, serta mempermudah akses kepemilikan bagi warga tidak mampu.
Tidak hanya program yang didaftarkan ke KPU, Anies dan Sandi juga sempat melontarkan janji kampanye yang muncul saat berkampanye.
Janji itu dari mulai komitmen untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, pembangunan stadion kelas internasional untuk Persija Jakarta, hingga menutup Hotel Alexis.
Hentikan reklamasi
Terkait janji untuk menghentikan proyek reklamasi, Sandi menilai proyek tersebut hanya menguntungkan pihak tertentu.
“Kami mengambil keputusan untuk dihentikan (proyek reklamasi),” ujar Sandiaga di kawasan Petojo, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
Sandiaga menambahkan, jika nantinya reklamasi benar-benar dihentikan, ia akan mengajak masyarakat dan pengembang untuk berembuk.
Ia menginginkan semua elemen masyarakat dilibatkan dalam pembangunan di Jakarta. “Kita mau win-win solution, warga diberikan kemenangan, tetapi yang investasi dipastikan juga tidak dirugikan, yang sudah beli tanah di sana juga bisa mendapatkan uang kembali,” ucap dia.
Sandiaga menyarankan, lokasi reklamasi saat ini dibangun tempat wisata sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
“Bagaimana reklamasi yang sudah berjalan ini bisa justru dipakai segera untuk kepentingan rakyat banyak, kepentingan publik, penciptaan lapangan kerja, pariwisata dikembangkan, revitalisasi kawasan pesisir, dan bagaimana rakyat merasa terwakilkan,” kata dia.
Membangun stadion
Terkait janji pembanguna stadion, Sandi mengaku sudah menyiapkan desain stadion. Menurut Sandi, stadion yang dibangun nanti akan memiliki 75.000 tempat duduk dan dapat menampung 85.000 orang.
Sandi berjanji, fasilitas dan teknologi yang diterapkan di stadionnya ini akan setara dengan stadion-stadion kelas satu di Eropa.
“Rumputnya seperti Old Trafford stadion Manchester United dan kursinya seperti Alianz Arena milik Bayern Muenchen,” kata dia dalam berbagai kesempatan.
Sandiga menyatakan, stadion yang dijanjikannya akan dibangun di Taman BMW, Sunter, Jakarta Utara.
Ia menyadari lahan tersebut kini masih dalam status sengketa. Namun, ia yakin dapat menyelesaikan masalah tersebut jika nantinya terpilih.
Sandiaga mengaku sudah mendapatkan pemaparan dari tim hukumnya mengenai solusi untuk menyelesaikan masalah lahan Taman BMW.
Adapun lahan Taman BMW merupakan lahan yang sebenarnya akan digunakan untuk pembangunan stadion oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Pada awalnya, lahan tersebut merupakan kewajiban pengembang yang diberikan PT Agung Podomoro.
Namun, lahan itu diketahui dalam status sengketa antara PT Agung Podomoro dan PT Buana Permata Hijau.
Masalah tersebut sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Adanya sengketa lahan ini berdampak terhadap tak kunjung terlaksananya rencana pembangunan stadion.
“Semua akan bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama. Bukan melalaui pengadilan, sehingga Insya Allah kita bisa menjadikan lahannya untuk stadion bertaraf internasional,” ucap Sandi.
Menutup Hotel Alexis
Selain itu, Anies-Sandi berjanji menutup Hotel Alexis. Ini adalah janji kampanye non-program kesekian yang pernah dilontarkan Anies dan Sandi.
Janji ini pertama kali dilontarkan Anies saat debat yang diselenggarakan KPU Jumat (13/1/2017).
Saat itu, Anies Anies sempat melontarkan sindiran terkait rajinnya Pemprov DKI Jakarta menggusur, sementara tidak untuk tempat prostitusi.
“Untuk urusan pengusuran tegas, tetapi urusan prostitusi Alexis lemah,” kata Anies.
Karena itu, jika nantinya dipercaya memimpin Jakarta, Anies menyatakan bahwa ia akan bertindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam menertibkan prostitusi.
“Kita akan tegas menghadapi mereka,” ujar Anies.
Adapun Hotel Alexis adalah sebuah hotel di Jakarta Utara yang ditengarai menjadi tempat praktik prostitusi dengan menawarkan jasa PSK mancanegara.
Menurut Anies, Hotel Alexis selama ini selalu lolos karena pembuat aturannya hanya diam. Anies menyatakan bahwa ia tidak hanya berkomitmen untuk menutup Hotel Alexis, tetapi juga semua tempat prostitusi yang ada di Jakarta.
Menurut dia, rencana untuk menutup tempat prostitusi di Jakarta bukanlah keinginan pribadinya, melainkan untuk menjalankan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Saya bekerja dengan perda, dan perda-nya adalah melarang prostitusi. Itu perdanya jadi bukan soal kemauan Anies, aspirasi Anies, ini perda-nya ada. Saya akan laksanakan perda ini,” kata Anies.
Pasal 42 dalam Perda tersebut diketahui mengatur larangan praktik prostitusi di Jakarta.
Peraturan yang terdiri atas tiga poin itu berbunyi: Setiap orang dilarang: a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; dan c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Anies berjanji, ia siap menjalankan peraturan tersebut tanpa pandang bulu. Ia bahkan mengaku siap jika digugat. “Ya, dan kalau protes tuntut saja ke PTUN,” ucap Anies.
(kompascom/gerpol)