Djarot Sebut Sandiaga Mangkir Karena Minta Pengusutan Kasusnya Ditunda

597431
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Sandiaga Uno dan kasus-kasusnya

Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, tersenyum saat tahu cawagub DKI nomor pemilihan tiga, Sandiaga Uno, meminta pengusutan kasusnya ditunda hingga setelah pilkada.

Djarot kemudian menyinggung soal sidang kasus dugaan penodaan agama yang harus dihadapi calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pada setiap pekan.

“Pak Ahok itu lho setiap Selasa masih disidang, enggak pernah mangkir, taat pada hukum ya enggak,” ujar Djarot di Kebon Jeruk, Selasa (21/3/2017).

Djarot mengatakan proses hukum harus dihormati. Bukan hanya Ahok, Sandiaga juga dia minta harus menghormati proses hukum dan tidak menggunakan padatnya kegiatan sebagai alasan untuk meminta pengusutan kasus ditunda.

“Ya (kegiatan) semuanya juga padat,” ujar Djarot.

Djarot pun teringat dengan Peraturan Kapolri mengenai kasus hukum peserta pilkada tidak diusut hingga pilkada selesai. Menurut Djarot, peraturan itu tidak bisa diterapkan sejak Ahok diperiksa dalam kasus dugaan penodaan agama.

Baca:

“Pak Ahok karena tekanan massa seperti itu tetap diproses ya, setiap Selasa dia sebagai pesakitan atau terdakwa,” ujar Djarot.

(baca: Sandiaga Minta Polisi Tunda Pengusutan Kasusnya)

Sebelumnya, Sandiaga Uno meminta polisi menunda pengusutan kasusnya hingga Pilkada DKI Jakarta 2017 selesai.

“Satu supaya tidak dipolitisasi. Kedua, ini kasus dua orang berseteru. Enggak ada hubungan dengan warga Jakarta,” kata Sandiaga.

Sandiaga pada hari Selasa (21/3/2017), dipanggil polisi sebagai terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan penjualan lahan di Jalan Curung Raya, Tangerang, Banten, pada 2012.

Sandiaga tidak memenuhi panggilan pertama oleh Polda Metro Jaya itu dan memilih berinteraksi dengan masyarakat. Sandiaga meminta agar Polda Metro Jaya memberikan kesempatan masyarakat mengenal dan berinteraksi dengan dia sebagai salah satu calon pemimpin di Jakarta.

(kompas/gerpol)