Eksklusif Kronologi Perampokan Tanah Negara oleh Rizieq yang Bersaksi di Sidang Ahok

1497921
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Kemesraan Rizieq dan Anies Baswedan

Salah satu kasus yang menjerat Rizieq Shihab adalah perampokan tanah negara di Puncak Bogor yang diduduki sebagai markas dia dengan label markaz syariah. Kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan polisi (baca: Terbongkar! Ternyata Rizieq Sudah Lama Dilaporkan ke Polisi Soal Perampokan Tanah dan Terbongkar Rizieq Rampok Tanah Negara di Puncak, Dipolisikan!)

Kapolda Jawa Barat, Irjen Anton juga sudah komentar bahwa status kepemilikan Rizieq atas tanah itu tidak jelas yang menandakan Rizieq menguasai tanah itu dengan cara yang tidak sah (Baca: Astaga! Kata Kapolda Jabar: Rizieq Nyerobot Tanah).

Gerpol telah menurunkan laporan dari petualangan netizen yang membongkar markas mewah FPI di Puncak yang ternyata berasal dari harta “rampasan reman” (Baca: Petualangan Netizen Membongkar Markas Mewah FPI di Puncak Hasil Rampokan Rizieq)

Gerilyawan Gerpol terus melacak status tanah dan kasus ini sehingga memperoleh kronologi lengkap bagaimana Rizieq merampok tanah negara di Puncak. Berikut rangkuman kronologi perampokan tanah Rizieq di Puncak dari tahun 2013 yang belum ada di media mana pun.

Kronologi Penyerobotan Tanah PTPN VIII oleh Markaz Syariah, Pimpinan Rizieq Shihab

2013

Januari

Surat Dekom ke direksi PTPN VIII permohonan lahan di Kebun Gunung Mas untuk Sarana Pendidikan

Februari

Surat direksi PTPN VIII ke Meneg BUMN untuk permohonan pinjam pakai lahan HGU Kebun Gunung Mas untuk sarana pendidikan

Mei

Surat Markaz Syariah ke direksi PTPN VIII untuk permohonan CSR lahan Gunung Mas. Markaz Syariah sudah menduduki tanah eks perkebunan Cikopo Selatan 33 ha sejak 1998 dan meminta agar lahan tersebut bisa dimanfaatkan.

Juli

  • LSM Forum Komunikasi Konsultasi Multi Mediasi dan Medisi dan Investasi Jaya Makmur mengirim surat ke Bupati Bogor yang memohon rekomendasi CSR PTPN VIII untuk pemanfaatan lahan Gunung Mas.
  • LSM Forum Komunikasi Konsultasi Multi Mediasi dan Medisi dan Investasi Jaya Makmur mewakili: Yayasan Daarul Inaat (10.400 m2), Yayasan Al Musthawiyah (8.000 m2), Yayasan Karya Islam SMK Teknik Karya Insani (5.000 m2), Yayasan Pendidikan Islam Terpadu Said Abdurrahman (8.800 m2), Yayasan SMP PGRI (3.000 m2), Yayasan Islam Darul Wasilah (2.500 m2), Markaz Syariah (330.000 m2)

Agustus

Bupati Bogor mengirim surat ke direksi yang merekomendasikan Markaz Syariah sebagai penerima CSR PTPN VIII.

September

LSM Forum Komunikasi Konsultasi Multi Mediasi dan Medisi dan Investasi Jaya yang mewakili tujuh yayasan, mengirim surat ke Gubernur Jawa Barat memohon dukungan untuk meminta CSR kepada PTPN VIII untuk pemanfaatan lahan HGU Gunung Mas (disertai surat rekomendasi dukungan dari Bupati Bogor).

Oktober

Gubernur Jawa Barat mengirim surat kepada direksi PˇPN VIII yang intinya memberikan rekomendasi kepada LSM Forum Komunikasi Konsultasi Multi Mediasi dan Medisi dan Investasi Jaya untuk menerima CSR.

Direksi PTPN VIII mengirim surat ke Meneg BUMN yang menyatakan rekomendasi Bupati Bogor untuk pemanfaatan lahan HGU Gunung Mas untuk sarana pendidikan

September

Direksi PTPN VIII mengirim surat ke Meneg BUMN yang memohon pemanfaatan lahan HGU Gunung Mas untuk sarana pendidikan

Desember

Meneg BUMN menyetujui penggunaan lahan HGU Gunung Mas untuk sarana pendidikan

2014

Januari

Direksi kirim surat ke Dewan Komisaris yang memohon pemanfaatan lahan HGU Kebun Gunung Mas untuk sarana pendidikan Markaz Syariah. Pertimbangannya: menjadi salah satu upaya penyelesaian permasalahan lahan garapan di Gunung Mas, afdeling Cikopo Selatan, peruntukan lahan 3 ha untuk ruang pendidikan dan 30 ha untuk areal pertanian, Markaz Syariah kooperatif untuk mengelola lahan seluas 30 Ha, bentuk kerjasama pinjam pakai lahan selama 5 tahun

Februari

Dekom menjawab surat direksi yang belum bisa memberikan pendapat tentang permohonan tersebut karena belum dilengkapi kajian komprehensif (legal, teknis dan ekonomis)

Maret

Markaz Syariah mengirim surat ke direksi untuk penawaran kerjasama pengamanan lahan Kebun Gunung Mas seluas 450 Ha

April

Markaz Syariah mengirim surat ke direksi untuk perbaikan proposal CSR Markas Syariah seluas 40 ha yang akan digunakan untuk masjid (5.000 m2), lapangan bola (10.500 m2), bangunan sekolah (10.000 m2), bangunan perumahan guru (10.000 m2), bangunan lab, perpustakaan, kesehatan (5.000 m2)

2016

April

  • Markaz Syariah memberitahukan kalau telah menguasai lahan di Cikopo Selatan seluas 50 ha di lahan Kebun Gunung Mas dan menguasa secara fisik sejak tahun 1998.
  • Telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sebagai penerima CSR PTPN VIII
  • Telah menanam pohon 100.000 bibit pohon keras, pembibitan, peternakan dan perikanan, wisata relegius, pemasanga 140 tiang listrik, instalasi kabel sepanjang 7 km, gardu listrik kapasitas 157.000 watt untuk penerangan pesantren, pembuatan jalan sepanjang 7 km dan lebar 6 m, pembangunan masjid, sarana pesantren

September

Pertemuan direksi dengan pengurus Markaz Syariah dan menyepakati akan dilakukan pengukuran ulang untuk mengetahui luas HGU PTPN VII Kebun Gunung Mas yang akan dikerjasamakan dengan Markaz Syariah.

2017

Januari 

“19 Januari 2017 yang lalu, seorang pelapor atas nama E melaporkan Saudara RS atas penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektare di wilayah Megamendung, Cisarua, Bogor,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017)

(baca: Terbongkar! Ternyata Rizieq Sudah Lama Dilaporkan ke Polisi Soal Perampokan Tanah)

Berita rekomendasi: