Fatwa Patrialis Akbar: Pemimpin Non Muslim Haram, Terima Suap Embat Aja!

492922
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Patrialis Akbar, Hakim MK yang berjubah agama ditangkap KPK terkait suap uji materi UU

Patrialis Akbar, hakim MK, munafik berjenggot, pernah mengeluarkan fatwa memilih pemimpin non muslim haram. Patrialis Akbar prihatin jika kondisi umat tercerai berai dalam soal memilih pemimpinnya. Bahkan lebih memilih pemimpin non-Muslim. Padahal banyak yang dapat dipilih dari tokoh Islam. (baca: Patrialis Akbar, Hakim MK yang Ditangkap KPK, Produk Nepotisme SBY)

“Banyaknya provokasi sehingga yang dipilih adalah pemimpin non-Muslim,” jelas dia dalam memberikan sambutan di Pertemuan Dai se-Asia Tenggara, Selasa (26/7/2016).

Menurutnya, banyak non-Muslim yang mengaku berjuang atas nama solidaritas, padahal dalam sejarah solidaritas umat Islam tidak boleh mengalahkan akidah.

Patrialis mengingatkan kader bangsa khususnya umat Islam tidak lengah dan malas untuk mengisi jabatan di negara ini.

“Ketika putusan berada di tangan non-Muslim, maka umat Islam yang selalu dirugikan,” jelas dia seperti dikutip oleh Republika.

Namun hari ini Patrialis Akbar dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel esek-esek sedang asyik “indehoy” dan “threesome”. (baca: Saat Ditangkap KPK, Patrialis Akbar Sedang Asyik “Indehoy” dan “Threesome”)

Kalau “memilih pemimpin non muslim” hanyalah ucapan dan fatwa dari Patrialis Akbar, maka “menerima suap dan main esek-esek” sudah dilakukan dan menjadi tindakan yang halal bagi Patrialis Akbar. Perbuatan dan tindakan lebih kuat daripada ucapan. (republika/gerpol).