FPI Tuntut Polisi Bebaskan 12 Anggotanya yang Membakar Markas GMBI

685
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Anggota GMBI menjadi korban kekerasan FPI

Polres Bogor telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan markas ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Desa Tegalwaru, Kecamatan Ciampea, Jumat 13 Januari 2016 dini hari. Mereka pun kini ditahan di Mapolres Bogor.

(baca: Kapolda Jabar: FPI yang Memulai Keributan dan Pemukulan)

Penahanan itu memicu aksi protes dari massa Front Pembela Islam (FPI) Bogor Raya. Sabtu siang, ratusan massa berpakaian serba putih lengkap dengan atribut FPI mendatangi Mapolres Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor.

(baca: Polisi Tangkap 20 Anggota FPI yang Membakar Markas GMBI)

Tim Kuasa Hukum FPI, Ichwan Tuankota mengatakan, kedatangan massa FPI untuk meminta penangguhan penahanan terhadap 12 tersangka.

“Tadi sudah diterima oleh Wakapolres Bogor, dan kami sampaikan ke beliau agar penahanannya ditangguhkan,” ujar Ichwan di Bogor, Sabtu (1/14/2017).

Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika sebelumnya menyatakan, pihaknya akan memproses bagi siapa pun yang melanggar hukum. Tidak melihat para pelaku dari bagian ormas tertentu.

(baca: Terbongkar! Bukti-Bukti FPI Dukung Agus-Sylvi)

“Dalam hukum tidak ditanya dia dari mana, tapi perbuatan yang dia lakukan melawan hukum,” Dicky menjelaskan.

Motif perusakan markas GMBI terjadi setelah para remaja termakan kabar yang menyebut adanya anggota FPI yang mengawal Rizieq Shihab di Bandung ditusuk. “Tapi kenyataanya tidak ada, mereka tersulut kabar,” Dicky mengatakan.

Para tersangka dijerat dengan pasal perusakan seperti diatur dalam pasal 170 dan pasal 187 KUHP.

“Kemungkinan tersangka baru, mungkin saja. Tapi kita fokus dulu yang ini. Penyidik sudah maraton memeriksa 12 orang ini,” kata Dicky. (liputan6.com/gerpol)