JAKARTA-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Administrasi Jakarta Utara telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilihan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Administrasi Jakarta Utara. Berkas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/487/IV/2017/PMJ/Resju, tanggal 20 April 2017 atas nama tersangka Suparman dinyatakan lengkap (P21). Pelimpahan perkara ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Administrasi Jakarta Utara.
Komisioner Divisi Hukum Panwas Kota Administrasi Jakarta Utara, Benny Sabdo mengatakan JPU sedang mempersiapkan teknis administrasi, termasuk surat dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kota Administrasi Jakarta Utara.
Ia menambahkan dalam waktu dekat perkara ini akan disidangkan di pengadilan. Perkara tindak pemilihan ditangani satu atap oleh Sentra Gakkumdu, terdiri dari Panwas, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Tindak pidana pemilihan diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan diturunkan dalam bentuk Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia No. 14 Tahun 2016, No. 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 21 November 2016.
Baca:
-
Guntur Romli: Amien Rais Ingin ‘Membunuh’ Karir Politik Ahok
-
Makar Sebagai Berita Hoax, Panglima TNI Mendeskreditkan Presiden, TNI, Polri dan Pers
Alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI ini menjelaskan perbuatan Suparman diduga melanggar Pasal 178A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi UU. “Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000.”
Menurut Benny, Panwas mengapresiasi kinerja Kepolisian dan Kejaksaan yang telah bekerja secara efektif, efisien sekaligus progresif.
Ia menandaskan dalam menegakkan hukum pemilu sangat diperlukan pendekatan hukum progresif. Kasus tindak pidana pemilihan ini terjadi pada tanggal 19 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, Suparman, warga Lampung memilih di TPS 54 RW 07 Tugu Selatan, Kelurahan Koja, Jakarta Utara.
Ia menggunakan C6-KWK II milik Hasan Basri. Kasus ini ditemukan oleh Pengawas Pemilihan Lapangan Kelurahan Tugu Selatan. Lalu, diproses sebagai Temuan No. 15/TM/Panwaskota.JU/IV/2017 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
(gerpol)