Jakarta- Dua pengacara yang mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, ternyata tidak hanya melaporkan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok saja, terkait video penyebutan Surat Al Maidah ayat 51 dalam sebuah rekaman video.
Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana juga melaporkan wakil Ahok di Pemerintah Provinsi DKI, Djarot Saiful Hidayat dalam masalah itu.
“Iya, Ahok dan Djarot,” kata Damai di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 23 Februari 2017.
Baca Juga:
- Saksi Youtube vs Saksi Asli di Sidang Ahok
- Terungkap! Semua Jawaban Saksi Pelapor di Sidang Ahok Sudah Diarahkan
- Pengacara Muslim: Ada “Grand-Design Politik” di Balik Persidangan Ahok
Menurut Damai, Djarot dilaporkan bukan karena ikut menyebut Surat Al Maidah untuk memberikan nama jaringan internet terbuka, alias Wifi. Tetapi, karena ikut tertawa, saat Ahok menyebut salah satu surat dalam kitab suci Alquran.
“Jadi, kami laporkan dua, Ahok dengan Djarot, karena Djarot ikut-ikut ketawa. Bagi saya, itu perolok-olok,” katanya.
Damai mengatakan, laporannya telah diterima dengan nomor LP/2008/II/2017/Bareskrim. Dalam pelaporan itu mereka mengaku membawa beberapa barang bukti. Berupa file rekaman video dan berita dari sebuah situs. “CD (Compact Disk), dari majalah, VOA-Islam.com,” ujar dia.
Para pelapor ini telah terbukti mengidap gagguan jiwa kronis, pasalnya mereka tidak bisa melihat orang tertawa dan langsung melapor ke polisi.
(viva/gerpol)