WARTA KOTA, SEMANGGI — Untuk ketiga kalinya, Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (30/12) atas tudingan dugaan menyebarkan kebencian berbau SARA dan penodaan agama.
Kali ini, Rumah Pelita (Forum Mahasiswa-Pemuda Lintas Agama) melaporkan Habib Rizieq.
Adapun pelaporan Habib Rizieq itu sudah ketiga kalinya, pertama PMKRI dan kedua SPI. Rizieq tak sendiri. Akun Twitter @sayareya juga kembali dilaporkan dengan kasus yang sama.
Rumah Pelita mendatangi SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (30/12) sore ini, sekitar pukul 17.00 WIB.
Laporan yang dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) itu diterima polisi dengan nomor LP/6422/XII/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 30 Desember 2016.
“Kami dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama melaporkan Habib Rizieq tentang penyebaran kebencian untuk memecah belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia serta memecah belah Islam,” ujar Ketua Rumah Pelita Slamet Abidin, Jumat (30/12).
Slamet menyayangkan isi ceramah Rizieq yang dianggap terlalu jauh masuk ke ranah keyakinan agama lain.
Apalagi video penggalan isi ceramah itu kini telah tersebar luas melalui media sosial.
Sebab, pernyataan Rizieq dinilai dapat memecah belah NKRI dan kerukunan antar-umat beragama.
“Ceramah soal menghina agama lain, ini salah satu mengolok-olok dan menistakan agama lain,” tutur dia.
Dalam pelaporan ini, Rumah Pelita juga menyertakan flashdisk berisi penggalan video ceramah Rizieq sebagai barang bukti.
Ia berharap, laporannya segera diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Kita sudah serahkan kepada polisi bukti yang kami bawa,” ucap Slamet.
Sementara anggota Rumah Pelita lainnya, John Paul mengatakan, laporannya ini tidak ada maksud untuk masuk dalam perdebatan teologi antara Islam dengan Kristen. Namun menurut dia, tindakan Rizieq itu telah melanggar undang-undang.
Dalam laporan tersebut, Rizieq dan Akun @sayareya dianggap melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya pikir ini tidak dibenarkan karena kita negara hukum dan punya Pasal 156a, itu saya kira terjeratnya di situ dan itu dilaporkan di sana soal itu,” ucap John.
Perlu diketahui, sebelumnya Rizieq dan Akun @sayareya juga telah dilaporkan oleh sejumlah orang dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) pada Senin 26 Desember 2016 atas kasus yang sama.
Selang sehari, sekelompok mahasiswa dari Student Peace Institute (SPI) juga melaporkan Rizieq dan Akun @sayareya ke Mapolda Metro Jaya dengan kasus yang sama.(bin)
http://wartakota.tribunnews.com/2016/12/30/tiga-kali-habib-rizieq-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-penodaan-agama?page=2