Dalam sejarah Indonesia, Ahok adalah korban paling besar dari pasal penodaan agama.
Pasal Penodaan Agama adalah pasal yang buruk. Dalam sejarah Indonesia, Ahok adalah korban paling besar dari pasal penodaan agama.
Pasal Penodaan Agama adalah pasal yang buruk. Terpaksa dibuat oleh Bung Karno pada Januari 1965, ketika golongan agama menuduh kelompok kiri telah melakukan “guyonan” yang menyerang agama-agama.
Bung Karno tidak pernah menggunakan pasal itu selama pemerintahannya.
Masa Soeharto terdapat 60-an korban pasal ini. Tapi banyak sekali yang sulit tercatat karena pers yang tidak bebas.
Pemerintahan SBY menggunakan pasal ini untuk lebih dari 100 orang yang kena sasaran.
Pada tahun 2009, Gus Dur memimpin pengajuan penghapusan pasal ini, pada mekanisme di Mahkamah Konstitusi.
Saat itu ketua MK adalah “murid” Gus Dur. Yaitu Mahfud MD.
Sayang sekali, Gus Dur meninggal dunia pada saat sidang MK dilaksanakan utk mereview pasal ini.
Sejak Gus Dur meninggal, Mahfud MD “berubah”.
Ia, salah satu satu diantara 7 hakim MK yang menolak penghapusan pasal yang buruk ini. Hanya satu Hakim MK yang menyetujui Gus Dur, yaitu Ibu Hakim Maria Farida. (jumlah hakim MK : 9 Hakim).
Sidang MK ini berlangsung sekitar 5 bulan, dan menghadirkan berbagai orang yang mempertahakankan pasal ini (Suryadharma Ali, Eggy Sudjana, Patrialis Akbar, dan kelompok kelompok yang dianggap intoleran).
Garin Nugroho bersaksi untuk sisi Gus Dur. Seusai memberikan kesaksiannya, mobil Garin dirusak massa intoleran di depan gedung MK. Penulis novel Laskar Pelangi yang saat itu sedang sangat terkenal, menolak untuk hadir membantu penghapusan pasal ini.
Setelah Mahfud MD dan 7 hakim MK lain menolak penghapusan pasal ini, kelompok intoleran semakin mendapatkan “legitimasi” untuk “mengkafirkan” orang lain dan menggunakan logika penodaan agama, untuk menyerang orang lain.
Beberapa bulan setelah Mahfud MD cs menolak penghapusan pasal penodaan agama, gerombolan massa intoleran memasuki properti Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, dan membunuh beberapa warga Ahmadiyah dengan sadis. Jemaah Ahmadiyah adalah salah satu sasaran dari logika penodaan agama ini.
Sekarang pasal semacam ini sedang dihapuskan oleh negara-negara anggota PBB.
Lexy Rambadetta
(gerpol)