GNPF dan FPI Menyatakan Perang terhadap Polisi

2196
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Cara Mudah Membuat FPI

Gerakan Nasional Pembela Fatwa (bukan) MUI dan Fron Pembela Islam menyatakan perang pada polisi. Hal ini terungkap dari hasil pertemuan antara tokoh-tokoh FPI dan GNPF di Pesantren Al-Ihya, Bogor yang diasuh oleh KH Husni Thamrin, Pembina GNPF. (FPI: Kami Jihad Memenangkan AHY)

Dalam kesepakatan itu, mereka juga membaiat Rizieq Shibab sebagai Imam Besar Umat Islam Indonesia. Mereka juga menuntur Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya dipecat karena dituduh melakukan kriminalisasi terhadap Rizieq Shihab yang saat ini terjerat kasus penghinaan dasar negara: Pancasila dan simbol negara: uang rupiah yang difitnah memasang logo palu-arit/PKI. Rizieq juga terjerat kasus penodaaan agama, atas ceramahnya yang menghina keyakinan agama Kristen. (Markas GMBI di Bogor, Tasik dan Ciamis Dibakar FPI)

GNPF dan FPI juga mengeluarkan ultimatum agar Ketua Umum GMBI dan anggotanya ditangkap dalam waktu 24 jam, kalau tidak GNPF dan FPI akan melakukan balas dendam dan perang yang mereka bungkus dengan istilah “hudud”.

Berikut rilis Hasil Musyawarah yang mereka klaim sebagai Ulama Bogor, yang hadir Abu Jibril yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah dan Al-Qaidah. (Video Laskar FPI Aniaya Ormas GNBI)

HASIL MUSYAWARAH ULAMA BOGOR

Pesantren Al Ihya, 15 Januari 2017

Musyawarah yang diprakrsai tuan rumah KH Husni Thamrin (Abi Tham) alhamdulillah dihadiri Imam Besar Habib Rizieq Syihab, KH Bachtiar Nasir, KH M A Khaththath, KH Abu Jibril dan para ulama dan tokoh se-Bogor Raya telah menghasilkan hal-hal sbb:

I. Seluruh peserta yang hadir telah membaiat Habib Rizieq Syihab sebagai IMAM BESAR KAUM MUSLIMIN INDONESIA. (GP Ansor NU Menolak Rizieq Shihab sebagai Imam Besar)

II. Seluruh peserta menyatakan sanggup berjihad untuk membela Ulama dari kejahatan yang memusuhi Islam. (Terbongkar Bukti-Bukti FPI Mendukung AHY)

III. Seluruh peserta bersepakat untuk mengeluarkan Petisi Al Ihya yang berisi:

1. Kembalikan UUD 45 sesuai aslinya

2. Perkuat Tap MPR No 25 1965 bahwa PKI terlarang di Indonesia

3. Menuntut agar Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya untuk dicopot, karena telah melakukan kriminalisasi kepada ulama

4. Ultimatum agar Ketua Umum dan seluruh anggota GMBI agar ditangkap dengan  batas waktu hingga 24.00 wib malam ini. Jika hingga batas waktu itu tidak ditangkap maka umat Islam akan mencari sendiri untuk memberlakukan hudud. (gerpol)

Baca juga: Selain Bakar Markas GMBI, FPI Juga Rusak Rumah Warga