PURWOKERTO- Empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (3/12/1207), disebut tidak bernilai.
Dalam persidangan empat saksi yaitu Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin, dan Samsu Hilal, tidak melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Mereka hanya melihat melalui video.
“Pengaruh hukumnya, kesaksian yang tidak bernilai, karena terminologi saksi adalah apa yang dilihat, didengar dan diketahui,” kata guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugoho saat dihubungi, Kamis (5/1/2017).
Dia menjelaskan, harus bisa dibedakan mana saksi terlapor dan saksi fakta. Menurutnya, yang harus dihadirkan adalah saksi fakta atau yang melihat kejadian langsung.
“Bedakan saksi pelapor dan saksi fakta. Dalam sidang harusnya saksi fakta. Saksi pelapor sifatnya hanya memberitahukan adanya dugaan tindak pidana,” kata Hibnu.
Sebagaimana diketahui, Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 dan menyebut Al Maidah 51. Pidato itulah yang kemudian menyeret Ahok ke kasus penodaan agama yang disidangkan ini.
Tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi menyatakan ada hal yang tak akan didapat dari kesaksian orang yang tidak melihat langsung suatu peristiwa.
“Mereka yang ada di lokasi langsung (di Kepulauan Seribu pada 27 September) tak ada yang masuk jadi saksi. Mereka-kan tidak tahu suasana dan konteks waktu itu. Padahal aspek suasana itu kan penting. Suasana di sana waktu itu santai, tidak ada yang marah,” katana.
Sumber: tribunnews.com