Jakarta- Tim kuasa hukum calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melaporkan Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan ke polisi.
Novel dilaporkan atas dugaan menyampaikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, pencemaran nama baik, dan fitnah.
“Jadi Habib Novel mengatakan pembunuhan terhadap kedua anak buahnya dilakukan Ahok, bahwa Ahok merekayasa kasusnya sehingga Habib Novel masuk penjara,” kata kuasa hukum Ahok, Rolas B Sitinjak, di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
(Baca: Novel Bamukmin, Habib Palsu, Tuduh Ahok dan Polisi Bunuh Orang)
Rolas mengatakan, meski Ahok sebelumnya enggan melaporkan para saksi, kliennya itu merasa Novel telah terlalu jauh memfitnahnya.
“Karena pengertian kami, ini sudah keterlaluan. Versi fitnahnya keterlaluan ya. Kalau memang benar ya buktikan saja, tidak usah beropini, berwacana,” ujar Rolas.
Dalam laporannya, kuasa hukum Ahok menyertakan bukti berupa rekaman sidang, transkrip dari rekaman itu, dan berita-berita yang disampaikan Novel. Kesaksian Novel yang dilaporkan ini ada dalam persidangan pada Selasa (3/1/2017).
(Baca: Eksklusif: Novel Bamukmin FPI Ungkap Rekayasa Kejahatan terhadap Ahok)
Pasal yang digunakan untuk menjerat Novel adalah Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 310 KUHP tentang Fitnah.
Pasal lainnya adalah Pasal 316 KUHP soal apabila pihak yang merasa dihina adalah pejabat yang menjalankan tugas yang sah dan Pasal 242 KUHP yang mengatur soal keterangan palsu di bawah sumpah.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/257/1/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Januari 2017.
sumber: detik.com