Habib Palsu Pendukung Anies Ini Kecam Pencopotan Spanduk Penolakan Jenazah

1096561
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Aktivis Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana melaporkan Plt Gubernur DKI Sumarsono terkait pencabutan spanduk provokatif larangan salat jenazah para pendukung Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Hingga kini Sumarsono memerintahkan anak buahnya mencabut 266 spanduk yang di pasang di sejumlah masjid di Jakarta.

“Kami akan klarifikasi dulu dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya kami akan laporkan sebagai pidana pencurian,” kata Ketua ACTA, Krist Ibnu T Wahyudi dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).

Krist mengatakan spanduk larangan menyalati jenazah pendukung Ahok bukan merupakan pernyataan provokatif, tapi syiar agama. Dia menganggap Sumarsono tidak memahami baik arti syiar dalam Islam.

“Kami yakin Pak Gubenur (Sumarsono) kurang memahami arti provokatif dan arti syiar, yang dilakukan pengurus masjid itu syiar, wajib disampaikan,” kata Krist.

Wakil Ketua ACTA Novel Bamukmin mengatakan spanduk pelarangan menyalatkan jenazah pendukung Ahok berlandaskan beberapa surat dalam Al Quran. Novel mengatakan intinya surat itu menyebutkan haram apabila golongan kafir memimpin DKI Jakarta.

Novel mengatakan penerapan larangan pemimpin kafir hanya berlaku di wilayah mayoritas Islam. Di wilayah minoritas Islam, partai dapat mendukung calon non-muslim.

“Umat Islam menjadi mayoritas di Jakarta, berbeda dengan di Bali, Papua, dan Maluku,” kata Novel yang pernah menjabat Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Indonesia (FPI).

Novel menepis kabar spanduk yang dipasang di masjid merupakan pesanan pihak tertentu terkait Pilkada DKI. Dia berkata, pemasangan spanduk sebagai kelanjutan aksi penolakan terhadap Ahok dalam demonstrasi 4 November dan 2 Desember 2016.

Baca:

“Ini kan ada awalnya di aksi 411, 212. Ada masalah penistaan. Umat merasa perlu peringatkan umat lainnya,” ucapnya.

Sementara itu Mabes Polri mengkategorikan pemasang spanduk larangan menyalatkan jenazah pendukung Ahok sebagai bentuk pidana ujaran kebencian (hate speech).

Tindak pidana ujaran kebencian merupakan produk hukum dari Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

Polsi saat ini tengah menyelidiki pihak yang bertanggungjawab dalam pemasangan spanduk provokatif tersebut.

Sementara itu calon wakil gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat dalam berbagai kesempatan mengimbau agar masyarakat tidak terpancing dengan spanduk provokatif.

“Kami minta pak RT, RW, tokoh masyarakat di sini, mari kita ciptakan Jakarta yang sejuk dan damai. Kalau ada spanduk provokatif, jangan terpancing, lapor saja ke polisi ya,” kata Djarot saat blusukan di Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu.

(cnn/gerpol)