Hamdan Rasyid MUI, Saksi di Sidang Ahok Pernah Diperiksa Kejaksaan

1496837
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Hamdan Rasyid dari MUI

Hamdan Rasyid, saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan dihadirkan Jaksa dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke-9, Selasa 7 Februari 2017.

(baca: Asroi Saksi Palsu Sidang Ahok Dipolisikan)

Saat menjadi anggota KPU DKI 2002-2007, Hamdan sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada sekitar Juli 2005. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi dana KPUD DKI Jakarta tahun anggaran 2004 sebesar Rp 168,6 miliar.

Awalnya, Hamdan Rasyid mangkir dari panggilan Kejaksaan dengan alasan pergi umroh. Hamdan yang tinggal di Jalan Antena IV No 11 Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini memiliki HP dengan nomer: 08161112080.

Ketua KPUD DKI Jakarta saat itu, M Taufik yang saat ini sebagai Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, akhirnya divonis 18 bulan pada Kamis (27/4/2006) karena terbukti korupsi pengadaan alat peraga KPUD Jakarta dengan kerugian negara Rp 488 juta.

(baca: Anies Adalah Bunglon!)

Hamdan Rasyid saat ini tercatat sebagai anggota  Komisi  Fatwa  MUI periode 2015-2020. Dia menyandang gelar doktor bidang ushul fikih dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain itu, Hamdan merupakan lulusan angkatan pertama (1992-1994) Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI DKI Jakarta. Hamdan juga tercatat sebagi dosen pasca sarjana di Universitas Islam Jakarta (UIJ).

Hamndan Rasyid tercatat menjadi salah satu saksi ahli agama yang diutus MUI dalam penyelidikan kasus Ahok di Bareskrim Mabes Polri.

Hamdan Rasyid diperkirakan akan menjadi saksi ahli yang memberatkan Ahok karena dia merupakan utusan dari Komisi Fatwa MUI. Dia akan memberikan kesaksian yang tidak berbeda dasar pemikiran dan argumentasinya dengan kesaksian dari Ma’ruf Amin pada minggu lalu.

(baca: Anies Baswedan dan Berbagai Macam Kemunafikannya)

Hamdah akan ngotot bahwa Pendapat dan Sikap Keagamaan yang dikeluarkan MUI 11 Oktober 2016 lebih tinggi derajatnya dari fatwa MUI. Padahal Pendapat dan Sikap Keagamaan tidak dikenal dalam AD/ART MUI.

Dalam hukum Islam pun, tidak dikenal hierarki ini, bahwa ada Pendapat dan Sikap Keagamaan lebih tinggi dari fatwa. Bahwa fatwa tidak mengingat, di atas fatwa adalah keputusan seorang qadli (hakim) dan di atas keputusan Qadli adalah hukum syariat Islam itu sendiri. (gerpol)