Haters Ahok Kejang-kejang MA Legalkan Penggusuran Kampung Pulo

1729
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Kondisi Kampung Pulo setelah dinormalisasi

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, yang menolak penggusuran. Alhasil, relokasi yang dilakukan Gubernur Ahok dkk pada 2015 di kawasan itu sah dan telah sesuai dengan hukum.

Kasus ini bermula saat Satpol PP Jakarta Timur mengeluarkan surat peringatan ketiga pada 6 Agustus 2015. Dalam suratnya, Pemkot Jaktim meminta warga di Kampung Pulo RT 015 RW 03, Kampung Melayu, Jakarta Timur, segera mengosongkan rumahnya karena kawasan itu akan dipulihkan kembali menjadi daerah aliran sungai. Hal itu dalam rangka mengatasi banjir di Ibu Kota dan tidak ada satu bukti warga memiliki tanah itu.

Baca: Anies Ingin Belajar dari Gubernur Gagal, Aher

Warga tidak terima dan melakukan perlawanan. Salah satu alasannya, warga telah mendiami daerah itu secara turun-temurun, sejak 1927.

Tetapi perlawanan di lapangan tidak membuahkan hasil. Kawasan Kampung Pulo berhasil dinormalisasi menjadi kawasan sungai.

Warga tidak terima dan menggugat Satpol PP atas relokasi tersebut. Pada 21 Januari 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan tersebut. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada 1 Juni 2016.

Tidak terima atas putusan itu, 89 warga mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?

Baca: Anies Ngomong Tanah Negara Dijadikan Mal, Ternyata Plaza Senayan Milik Cendana di Atas Tanah Negara
“Menolak permohonan kasasi warga,” ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Senin (6/3/2017).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Yulias, dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Menurut MA, pengujian terhadap objek sengketa tidak lagi relevan karena pembongkaran telah dilaksanakan.

“Bahwa titik berat tuntutan para pihak adalah berkenaan dengan ganti rugi dan kesalahan tindakan pemerintah yang masih dapat diselesaikan melalui jalan lain (lembaga peradilan yang berwenang untuk itu). Penerbitan objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” putus majelis pada 13 Desember 2016.

 

(detik/gerpol)