Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan 60 anggota DPR RI menerima uang hasil korupsi pengadasan KTP elektronik tahun angggaran 2011-2012.
Dari dakwaan Irman dan Sugiharto KPK hanya menguraikan 23 nama-nama anggota DPR RI sementara 37 nama lainnya belum.
Baca: Terbukti Ahok Bersih! Namanya Tidak Ada dalam Daftar Penerima Suap E-KTP!
Ketika dikonfirmasi, Jaksa Irene Putrie menegaskan tidak ada nama bekas Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Golkar Basuki Tjahaja Purnama.
“Setahu saya tidak ada ya,” kata Irene usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Irene mengatakan pihaknya tidak merinci nama-nama 37 nama-nama anggota lainnya karena dakwaan tersebut adalah pejabat Kementerian Dalam Negeri bukan dakwaan Komisi II DPR RI.
“Bisa, karena dakwaan kita kan bukan Komisi 2 ya. Dakwaan kita Irman dan Sugiharto. Ini masalah dakwaan saja, dakwaan kita ke sini dulu bukan orang yang tadi menerima keuntungan,” kata Jaksa Irene.
Hal serupa juga disampaikan oleh Susilo, kuasa hukum terdakwa kasus suap e-KTP Irman dan Sugiharto. “Enggak ada dalam dakwaan. Kita acuannya di dakwaan. Di BAP Pak Sugiharto tidak pernah menyebut (nama Ahok),” kata Susilo.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
(tribunnews/gerpol)