Hendardi: FPI Melakukan Teror Atas Ketertiban Sosial

1203658
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
fpi organisasi preman

Bentrok antar komplotan preman FPI dan Ormas Budaya GMBI saat proses pemeriksaan Rizieq Shihab oleh Polda Jabar lalu megundang komentar dari berbagai kalangan, kali ini datang dari ketua Setara Institute Hendardi, berikut adalah komentar pers Hendardi kepada media:

Kontroversi kericuhan antara Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan Front Pembela Islam (FPI) di Bandung (12/1) berbuntut kritik dan desakan pencopotan terhadap Kapolda Jabar Irjen Pol. Anton Charliyan yang juga menjadi pembina organisasi GMBI tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan atas Rizieq Shihab yang menjadi pemicu kericuhan itu adalah proses hukum biasa yang semestinya tidak perlu melibatkan massa. Baik massa pendukung Terperiksa ataupun massa pendukung Pelapor, karena itu biarkan proses hukum berlangsung sebagaimana mestinya.

(baca: Kapolda Jabar: Rizieq Segera Jadi Tersangka)

Sementara kericuhan adalah fakta yang muncul di tengah kerumunan massa yang saling berhadapan, dan siapapun pelaku kekerasan itu harus diproses secara hukum. Beberapa orang yang diduga anggota GMBI harus diperiksa secara profesional.

Demikian juga massa FPI baik yang melakukan kekerasan di Bandung maupun yang diduga melakukan pembakaran Sekretariat GMBI di Bogor (13/1) juga harus diproses secara hukum. Dengan jalan ini, supremasi hukum akan menjadi wasit yang adil bagi semua pihak.

(baca: Kronologi Pembakaran Markas GMBI oleh FPI di Bogor)

Supremasi hukum tidak boleh ditundukkan dengan supremasi kerumunan dan supremasi intoleransi yang saat ini menguasai ruang publik. Supremasi intoleransi yang dipertontonkan FPI dan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota GMBI sama-sama tidak diperkenankan dalam negara hukum.

Dengan cara pandang yang demikian, tidak relevan pula FPI kembali ramai-ramai berdemonstrasi mendesak  pencopotan Anton Charliyan dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar juga Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan dan belakangan juga Kapolda Kalbar Irjen Pol. Musyafak. Bahwa ada aspirasi ketidakpuasan dan diekspresikan dalam bentuk demonstrasi dengan tuntutan pencopotan, itu sesuatu yang biasa dan dijamin oleh Konstitusi.

Tetapi ancaman dan ultimatum yang disebarluaskan oleh kelompok FPI di ruang publik yang mengiringi desakan pencopotan Anton Charliyan, merupakan teror atas ketertiban sosial yang destruktif. Kapolri diharapkan bertindak proporsional dan profesional atas desakan FPI ini. Jika aspirasi ini dituruti,  maka tesis bahwa supremasi intoleransi telah menguasai ruang publik dan mempengaruhi pergantian jabatan  publik akan semakin terbukti. Tindakan itu akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola organisasi negara, seperti institusi Polri.

Terhadap Anton Charliyan yang menjadi pembina organisasi GMBI, perlu ditegaskan bahwa bagi seorang pejabat, menjadi pembina organisasi adalah sesuatu yang wajar dan lumrah. Ada banyak pejabat menjadi pembina dan pengurus organisasi kemasyarakatan, baik itu organisasi kesehatan, hobby, olahraga, maupun ormas.

Jadi tidak ada hubungan antara kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang, kemudian dia tidak boleh menjadi pembina organisasi. Apa yang disampaikan oleh Benny K. Harman (16/1) terkait posisi Anton Charliyan misalnya, bahwa aktif berorganisasi merupakan pelanggaran UU, adalah berlebihan. Sepanjang tidak ada konflik kepentingan yang menguntungkan, maka aktif berorganisasi adalah sesuatu yang wajar.